Tertahan Di Lanal TBA,Penanganan Ball Press Di Pertanyakan Barang Bukti Tak Juga Diserahkan Ke Bea Cukai

RR

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 18:10 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//ASAHAN//Sumut

 

ASAHAN- Penanganan barang bukti ball press hasil tangkapan Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA) memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap kewenangan jabatan dan prosedur penanganan barang sitaan,(20/11/25)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, meskipun Bea Cukai Teluk Nibung menyatakan telah menerima administrasi penyerahan pada 8 November 2025, barang bukti secara fisik masih tertahan di Lanal TBA hingga hari ini.

Hal ini diungkapkan oleh Hengki, Humas Bea Cukai Teluk Nibung.

“Secara administrasi sudah kami terima pada tanggal 8 November 2025, tapi secara fisik belum kami terima. Kalau barang itu kami bawa dari Lanal ke Bea Cukai, lalu ke Kejaksaan, bisa rusak,” jelas Hengki.

Pernyataan ini menegaskan adanya ketidaksinkronan antara kewajiban administrasi dan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga membuka ruang pertanyaan publik mengenai alasan sebenarnya barang bukti belum dilepas dari penguasaan Lanal TBA.

Sebelumnya, Danlanal TBA justru menyebut bahwa pihaknya berencana melakukan pemusnahan langsung di Mako Lanal, tanpa terlebih dahulu menyerahkan barang bukti kepada Bea Cukai sebagaimana prosedur umum penanganan barang sitaan lintas-instansi.

Langkah ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengambilan keputusan di luar batas kewenangan, sebab pemusnahan barang bukti umumnya dilakukan atas persetujuan lembaga penegak hukum, bukan sepihak oleh instansi penangkap.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik:

Apakah Lanal TBA telah mengambil alih proses yang seharusnya menjadi kewenangan Bea Cukai dan Kejaksaan?

Mengapa barang bukti tetap dikuasai oleh Lanal meski administrasi penyerahan telah selesai?

Apa dasar hukum rencana pemusnahan di dalam Mako Lanal?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari Lanal TBA mengenai legalitas prosedur yang mereka gunakan, maupun alasan mengapa serah-terima fisik tidak dilakukan sesuai alur standar,(RR)

Berita Terkait

Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba
Koalisi Masyarakat Mendesak Kapolres Tanjungbalai,Tangkap Dan Penjarakan diduga Mantan Eks TNI AY Atas Dakwaan Narkoba 1.kg sabu
Kapolres Tanjungbalai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, IPTU Benjamin Silaban Resmi Jabat Kasat Reskrim

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru