Tertahan Di Lanal TBA,Penanganan Ball Press Di Pertanyakan Barang Bukti Tak Juga Diserahkan Ke Bea Cukai

RR

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 18:10 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//ASAHAN//Sumut

 

ASAHAN- Penanganan barang bukti ball press hasil tangkapan Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA) memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap kewenangan jabatan dan prosedur penanganan barang sitaan,(20/11/25)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, meskipun Bea Cukai Teluk Nibung menyatakan telah menerima administrasi penyerahan pada 8 November 2025, barang bukti secara fisik masih tertahan di Lanal TBA hingga hari ini.

Hal ini diungkapkan oleh Hengki, Humas Bea Cukai Teluk Nibung.

“Secara administrasi sudah kami terima pada tanggal 8 November 2025, tapi secara fisik belum kami terima. Kalau barang itu kami bawa dari Lanal ke Bea Cukai, lalu ke Kejaksaan, bisa rusak,” jelas Hengki.

Pernyataan ini menegaskan adanya ketidaksinkronan antara kewajiban administrasi dan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga membuka ruang pertanyaan publik mengenai alasan sebenarnya barang bukti belum dilepas dari penguasaan Lanal TBA.

Sebelumnya, Danlanal TBA justru menyebut bahwa pihaknya berencana melakukan pemusnahan langsung di Mako Lanal, tanpa terlebih dahulu menyerahkan barang bukti kepada Bea Cukai sebagaimana prosedur umum penanganan barang sitaan lintas-instansi.

Langkah ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengambilan keputusan di luar batas kewenangan, sebab pemusnahan barang bukti umumnya dilakukan atas persetujuan lembaga penegak hukum, bukan sepihak oleh instansi penangkap.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik:

Apakah Lanal TBA telah mengambil alih proses yang seharusnya menjadi kewenangan Bea Cukai dan Kejaksaan?

Mengapa barang bukti tetap dikuasai oleh Lanal meski administrasi penyerahan telah selesai?

Apa dasar hukum rencana pemusnahan di dalam Mako Lanal?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari Lanal TBA mengenai legalitas prosedur yang mereka gunakan, maupun alasan mengapa serah-terima fisik tidak dilakukan sesuai alur standar,(RR)

Berita Terkait

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
PT Prima Pengembangan Kawasan Komitmen GCG, Plt. Komisaris Tinjau Langsung Progres KIKT
Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB