TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai–Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan semakin menguat. Selain digunakan untuk menampung dan mengelola uang warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta transaksi empat kantin di dalam lapas, rekening oknum pegawai lapas juga diduga digunakan sebagai sarana transaksi uang dari praktik lodes dan penipuan yang melibatkan WBP.(15/12/25)
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, rekening milik oknum pegawai lapas berinisial FS dan JT diduga menjadi perantara keluar-masuk dana hasil aktivitas lodes maupun penipuan yang dijalankan dari dalam lapas. Uang tersebut kemudian dikelola melalui rekening yang sama dengan transaksi keuangan WBP dan kantin.
Nominal transaksi bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah, dengan potongan diduga berkisar 7 persen hingga 15 persen dari setiap transaksi yang dilakukan melalui rekening oknum pegawai tersebut dan merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengarah pada tindak pidana Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Penyalahgunaan jabatan dengan melakukan pemotongan atau menerima keuntungan dari transaksi, Pasal 423 KUHP Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Menempatkan, mentransfer, atau menyamarkan asal-usul uang hasil.
penggunaan rekening pribadi oknum pegawai lapas untuk menampung dana hasil berbagai aktivitas ilegal tersebut menunjukkan adanya dugaan pembiaran sistemik serta lemahnya pengawasan internal di dalam lapas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan rekening oknum pegawai untuk transaksi WBP, kantin, maupun aliran dana lodes dan penipuan. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Inspektorat Jenderal, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.(RR)


































