TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Wanita Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai TBA.(15/12/2025)
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan keterlibatan oknum pegawai lapas dalam peredaran narkotika.
Dalam orasinya, Ketua DPP Lembaga Wanita Indonesia, Mahyuna, mengungkapkan adanya dugaan kuat oknum pegawai Lapas Kelas IIB TBA berinisial OH yang diduga membawa narkoba jenis sabu ke dalam lapas.
“Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini adalah kejahatan serius. Tangkap, seret, dan penjarakan oknum pegawai Lapas Kelas IIB TBA yang terlibat. Jangan ada perlindungan terhadap pelaku,” tegas Yuna.
Menurut Yuna, dugaan masuknya narkoba ke dalam lapas dengan melibatkan aparat internal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugas negara dan mencederai upaya pemberantasan narkotika.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang penguatan pengawasan, disiplin, dan integritas aparatur pemasyarakatan.
“Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 sudah sangat jelas mengatur sanksi tegas bagi pegawai pemasyarakatan yang terlibat pelanggaran, apalagi narkoba. Tidak ada alasan untuk menunda penindakan,” ujarnya.
DPP Lembaga Wanita Indonesia mendesak Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan profesional terkait dugaan tersebut.
Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibatterlibat.(RR)


































