Setelah Pemeriksaan AY Dan 4 Rekannya,Bendahara Iwo Indonesia Mendesak Kapolres Tanjungbalai Tetapkan Tersangka

RR

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:54 WIB

20276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Bendahara DPD IWO Indonesia Kota Tanjungbalai angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana perusakan yang dialami Lili bersama ibunya. Ia mendesak Kapolres Tanjungbalai agar segera menetapkan tersangka terhadap AY beserta empat orang lainnya yang diduga kuat melakukan perusakan secara bersama-sama.(18/12/25)

Menurut Bendahara DPD IWO Indonesia Tanjungbalai, peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan trauma psikologis mendalam bagi korban, khususnya ibu korban yang sudah lanjut usia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Kapolres Tanjungbalai bertindak tegas dan profesional. Jika alat bukti sudah cukup, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, maka AY dan empat rekannya seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, bukan dibiarkan bebas,” tegasnya.

Lili, selaku korban, mengaku masih mengalami ketakutan hingga saat ini akibat aksi perusakan tersebut.

“Saya dan ibu sangat terkejut. Tiba-tiba ada pukulan keras dari belakang rumah. Seng rumah sampai lepas. Ibu saya yang sudah tua langsung gemetar, ketakutan, bahkan tidak bisa berdiri. Kami benar-benar trauma,” ujar Lili dengan suara bergetar.

Lili menegaskan bahwa peristiwa itu bukan yang pertama kali terjadi dan membuat dirinya bersama sang ibu hidup dalam rasa takut.

“Ini bukan sekali. Sudah berulang kali. Saya punya bukti rekaman CCTV. Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, ibu Lili yang sudah lanjut usia mengaku syok berat atas kejadian tersebut.

“Saya sangat ketakutan. Jantung saya berdebar keras, badan gemetar. Sampai sekarang saya masih takut kalau mereka datang lagi. Kami hanya orang kecil, kami mohon perlindungan,” ucapnya lirih.

Bendahara DPD IWO Indonesia menilai, dalam kasus ini penyidik dapat menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perbuatan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Unsur pidananya jelas. Ada perbuatan bersama-sama, ada kerusakan fisik, ada korban yang mengalami trauma. Kami meminta Polres Tanjungbalai tidak ragu menegakkan hukum secara adil dan transparan,” pungkasnya.

DPD IWO Indonesia Tanjungbalai menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.(RR)

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Sidang Terbuka Perkara Aliong, Wartawan Dipertanyakan Izin Liputan Meski Dilindungi UU Pers
PALU Tanjungbalai Desak Vonis Maksimal Kasus Tjin Liong Dan Melakukan Penahanan di Lapas
Diduga Bebas Beraktivitas Diluar, Palu Mendesak Polres Tanjungbalai Segeran Melakukan Penahanan Lanjutan Aliong
PALU : Ironis Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Dinilai Tak Berdaya Hadapi Mafia Minyak Goreng Oplos
Wakil Walikota Tanjungbalai Bersama Satgas MBG Tanjungbalai Menghadiri Rapat Kordinasi Penerimaan Manfaat MBG
Dua Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Bebas Bersyarat
“Seram Kali Buat Pasport Di Tanjungbalai Warga Akui Bayar Rp 1.2Juta Publik Makin Resah

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB