TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai – Bendahara DPD IWO Indonesia Kota Tanjungbalai angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana perusakan yang dialami Lili bersama ibunya. Ia mendesak Kapolres Tanjungbalai agar segera menetapkan tersangka terhadap AY beserta empat orang lainnya yang diduga kuat melakukan perusakan secara bersama-sama.(18/12/25)
Menurut Bendahara DPD IWO Indonesia Tanjungbalai, peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan trauma psikologis mendalam bagi korban, khususnya ibu korban yang sudah lanjut usia.
“Kami meminta Kapolres Tanjungbalai bertindak tegas dan profesional. Jika alat bukti sudah cukup, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, maka AY dan empat rekannya seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, bukan dibiarkan bebas,” tegasnya.
Lili, selaku korban, mengaku masih mengalami ketakutan hingga saat ini akibat aksi perusakan tersebut.
“Saya dan ibu sangat terkejut. Tiba-tiba ada pukulan keras dari belakang rumah. Seng rumah sampai lepas. Ibu saya yang sudah tua langsung gemetar, ketakutan, bahkan tidak bisa berdiri. Kami benar-benar trauma,” ujar Lili dengan suara bergetar.
Lili menegaskan bahwa peristiwa itu bukan yang pertama kali terjadi dan membuat dirinya bersama sang ibu hidup dalam rasa takut.
“Ini bukan sekali. Sudah berulang kali. Saya punya bukti rekaman CCTV. Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, ibu Lili yang sudah lanjut usia mengaku syok berat atas kejadian tersebut.
“Saya sangat ketakutan. Jantung saya berdebar keras, badan gemetar. Sampai sekarang saya masih takut kalau mereka datang lagi. Kami hanya orang kecil, kami mohon perlindungan,” ucapnya lirih.
Bendahara DPD IWO Indonesia menilai, dalam kasus ini penyidik dapat menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perbuatan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Unsur pidananya jelas. Ada perbuatan bersama-sama, ada kerusakan fisik, ada korban yang mengalami trauma. Kami meminta Polres Tanjungbalai tidak ragu menegakkan hukum secara adil dan transparan,” pungkasnya.
DPD IWO Indonesia Tanjungbalai menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.(RR)


































