TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pengerakan Activis Lintas Urgensi (PALU) Tanjungbalai–Asahan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum, mendesak aparat penegak hukum agar menegakkan supremasi hukum secara tegas dan berkeadilan dalam perkara pidana dengan terdakwa Tjin Liong alias Aliong.(19/01/26)
Dalam aksinya, PALU mendesak Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai beserta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 336/Pid.Sus/2025 agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
Massa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator aksi menyampaikan, terdakwa diduga melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, termasuk ayat 1 huruf a terkait larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji atau informasi. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dinilai layak dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, PALU juga mendesak Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar segera mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menahan terdakwa demi kepastian dan tegaknya supremasi hukum.
Tidak hanya kepada pengadilan, massa aksi juga meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa, baik di rumah tahanan jaksa maupun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
PALU menilai, selain Undang-Undang Perdagangan, perbuatan terdakwa juga patut dikenakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengingat dampak yang ditimbulkan merugikan konsumen dan masyarakat luas.
“Kami juga mempertanyakan mengapa terdakwa masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan berpotensi mencederai rasa keadilan,” tegas salah satu orator.
Aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan. PALU menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga ada putusan yang dinilai adil dan berpihak pada kepentingan hukum serta perlindungan masyarakat.(RR)