(Foto istimewa sang penulis)
Penulis: Sayied Agiel Yusuf (Mahasiswa Unmuh Babel)
TIMELINES INEWS INFESTIGASI
Kelekak bukan sekadar ruang hijau di pinggir desa. Ia adalah sistem hidup yang menyangga pangan, menjaga air, menyimpan pengetahuan lokal, sekaligus menopang keanekaragaman hayati Bangka. Dalam kelekak, masyarakat Bangka merawat hubungan manusia dan alam secara seimbang. Namun hari ini, kelekak berada di ambang rapuh terdesak ekspansi lahan, logika ekstraksi, dan kelalaian kolektif yang terus dibiarkan.
Di berbagai wilayah Bangka, kelekak mulai menyusut dan terfragmentasi. Lahan yang dahulu berfungsi sebagai kebun pangan dan ruang resapan air berubah menjadi area tambang, perkebunan monokultur, atau permukiman tanpa perencanaan ekologis. Dampaknya nyata dan dirasakan langsung: mata air mengering saat kemarau, banjir datang lebih cepat saat hujan, serta satwa kehilangan ruang jelajahnya. Ketika kelekak rusak, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga fungsi ekologis dan ikatan sosial yang selama ini menopang kehidupan warga.
Padahal, jauh sebelum istilah sustainable development menjadi wacana global, masyarakat Bangka telah mempraktikkan kecerdasan ekologis melalui kelekak. Pengetahuan etnobotani, hubungan manusia dan alam, serta keberadaan tumbuhan dan flora fauna endemik membuktikan bahwa kelekak adalah realitas ekologis yang hidup, bukan sekadar peninggalan masa lalu. Merusak kelekak berarti memutus rantai pengetahuan dan kearifan yang diwariskan lintas generasi.
Sayangnya, perlindungan kelekak belum berdiri di atas pijakan hukum yang tegas. Meski Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan dasar perlindungan ekosistem dan kearifan lokal, kelekak tetap terjebak di wilayah abu-abu kebijakan daerah. Ia tidak diakui secara eksplisit, tidak tercantum jelas dalam tata ruang, dan karenanya mudah dialihfungsikan atas nama pembangunan.
Kondisi ini menegaskan bahwa kerusakan kelekak bukan semata persoalan ekologis, melainkan persoalan keberpihakan kebijakan. Pemerintah daerah perlu menunjukkan keberanian politik dengan mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kelekak Bangka. Perda ini harus menegaskan kelekak sebagai kawasan lindung berbasis kearifan lokal, memasukkannya ke dalam RTRW dan RDTR, membatasi alih fungsi, serta menjamin pengelolaan berbasis komunitas dengan dukungan anggaran dan pengawasan publik.
Di tengah kekosongan kebijakan, harapan justru tumbuh dari anak muda. Melalui ruang belajar seperti Kemah Ekologis, pemuda kembali bersentuhan langsung dengan kelekak melihat yang masih terawat dan menyaksikan yang telah rusak. Dari sana, pemuda belajar bahwa krisis ekologis bukan sekadar isu wacana, melainkan kenyataan yang sedang berlangsung. Pengalaman ini membentuk kesadaran bahwa menjaga alam bukan kegiatan insidental, melainkan tanggung jawab berkelanjutan.
Pada titik ini, kelekak seolah bertanya kepada semua: jika bukan sekarang dijaga, lalu kapan, jika bukan kita yang bertanggung jawab, lalu siapa. Pemuda tak boleh diam. Kesadaran ekologis harus naik kelas menjadi keberanian politik yang utuh mengawal tata ruang, menagih komitmen negara, dan menolak pembangunan yang merusak ruang hidup.
Merawat kelekak berarti merawat ingatan dan masa depan Bangka. Kelekak rusak bukan takdir, melainkan pilihan. Dan hari ini, pilihan itu ada di tangan kita semua.




































