TLii | ACEH | AGARA | Kutacane, Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Aceh Tenggara, Julkifli S.Pd., kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah mantan kepala sekolah dasar (SD) yang sebelumnya telah dimutasi oleh Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry dan Wakil Bupati Heri Al Hilal, justru kembali ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan. Pasalnya, para kepala sekolah tersebut sebelumnya telah diturunkan menjadi guru biasa melalui kebijakan mutasi beberapa bulan lalu.
Informasi yang diperoleh Timelines INews Investigasi, menyebutkan bahwa beberapa mantan kepala sekolah yang telah dimutasi tersebut kembali diangkat oleh Kadis Dikbud menjadi Plt Kepala SD di sejumlah sekolah.
Beberapa nama yang disebut antara lain:
Wandi, ditunjuk sebagai Plt Kepala SD Negeri Lawe Pemanggalan.
Darna, sebagai Plt Kepala SD Penampaan.
Anwar, sebagai Plt Kepala SD Paya Rambung.
Ila, sebagai Plt Kepala SD Baru Bulan.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kebijakan tersebut memunculkan kecurigaan berbagai pihak. Pengangkatan kembali mantan kepala sekolah yang baru saja dimutasi dinilai tidak lazim dalam sistem manajemen pendidikan.
Bahkan, menurut sumber tersebut, kebijakan itu diduga menjadi modus operandi tertentu dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pengangkatan Plt kepala sekolah dari mantan kasek yang baru diturunkan menjadi guru biasa menimbulkan kecurigaan. Diduga ada praktik berbagi dana BOS antara Plt kepala sekolah dengan oknum di dinas,” ungkap sumber kepada Timelines INews Investigasi.
Tak hanya itu, sumber juga mengungkapkan adanya kasus di mana seorang mantan kepala sekolah sempat ditunjuk sebagai Plt kepala sekolah di dua sekolah sekaligus, sebuah praktik yang dinilai tidak lazim dalam tata kelola pendidikan.
Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif di sekolah. Pergantian kepala sekolah yang terlalu sering dapat mengganggu data Dapodik, pengelolaan dana BOS, hingga penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di masing-masing sekolah.
“Seharusnya jika memang diperlukan Plt kepala sekolah, bisa diambil dari guru yang ada di sekolah tersebut, bukan dari mantan kepala sekolah yang baru saja dimutasi,” ujar sumber lainnya.
Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai berapa banyak mantan kepala sekolah yang telah dimutasi namun kembali diangkat sebagai Plt kepala sekolah di Aceh Tenggara.
Masyarakat juga mempertanyakan transparansi kebijakan tersebut, terutama karena berkaitan dengan pengelolaan dana operasional sekolah yang bersumber dari anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, Timelines INews Investigasi belum bisa menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, Julkifli S.Pd., untuk konfirmasi terkait alasan dan dasar kebijakan tersebut. (Tim)



























