TLii | ACEH BARAT | Meulaboh – Sidang gugatan yang diajukan oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Gakkum ESDM, Gubernur Aceh, dan Bupati Aceh Barat kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Meulaboh. (12 Maret 2026)
Penundaan dilakukan karena pihak tergugat belum hadir secara lengkap dalam persidangan,
Majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan guna memberikan kesempatan kepada seluruh pihak tergugat agar dapat hadir pada sidang berikutnya.
Ketidakhadiran sebagian pihak tergugat membuat agenda persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua LANA menyampaikan bahwa mereka menghormati keputusan majelis hakim yang menunda sidang tersebut. Namun demikian, pihaknya berharap seluruh tergugat dapat hadir pada sidang selanjutnya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum.
“ya Sidang kembali ditunda karena pihak tergugat belum lengkap. dalam hal ini pihak Gakkum ESDM yang belum hadir, karena baru tadi pagi menerima menerima Panggilan Sidang. namun demikian Kami berharap pada sidang berikutnya semua pihak dapat hadir sehingga perkara ini bisa segera diperiksa secara substansi,” ujar Ketua LANA (Teuku Laksamana) usai persidangan.
Sementara itu, majelis hakim akan menjadwalkan ulang pada tanggal 2 April 2026 sidang lanjutan dengan harapan seluruh pihak tergugat dapat memenuhi panggilan pengadilan.
Gugatan yang diajukan LANA tersebut menjadi perhatian publik, Dikarenakan Gugatan tersebut atas pertambangan ilegal yang tidak tersentuh hukum, dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.
teuku mengungkapanna dalam gugatan tersebut memang harus melibatkan sejumlah pejabat penting, yakni Kabareskrim Polri, Gakkum ESDM, Gubernur Aceh, serta Bupati Aceh Barat guna meminta kepada pengadilan untuk menghukum para tergugat agar serius dalam menangini tambang ilegal yang berada di aceh, khususnya aceh barat.
“Kami akan terus menempuh selaga ketersediaan hukum yang ada guna terus mengawal proses penegakan hukum tersebut hingga tuntas sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku” Tutup Teuku (tim)



























