TLii | ACEH | ACEH BARAT — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (9/3/2026).
Polisi mengamankan seorang pria bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra SH menerangkan bahwa Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Ujung Nga, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Agus Setiawan bin Lahudin (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Cot Seumereung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
Berawal dari Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ujung Nga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas memperoleh informasi lebih lanjut mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sering terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
4 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu
Total berat bruto sabu sekitar 18,1 gram, 1 unit ponsel Vivo warna biru, Uang tunai Rp650.000, 1 lembar tisu, 1 bungkus plastik hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Proses Hukum Berlanjut
Usai penangkapan, tersangka Agus Setiawan beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Sat Resnarkoba saat ini tengah melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain:
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Pemeriksaan terhadap tersangka, Pengumpulan alat bukti tambahan, Gelar perkara
Melengkapi administrasi penyidikan
Selain itu, polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat.
Barang bukti narkotika yang disita rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra SH menerangkan bahwa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.



























