Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Samatiga

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:18 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | ACEH BARAT — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (9/3/2026).

Polisi mengamankan seorang pria bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra SH menerangkan bahwa Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Ujung Nga, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Agus Setiawan bin Lahudin (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Cot Seumereung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Informasi Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ujung Nga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas memperoleh informasi lebih lanjut mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sering terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada pukul 21.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

4 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu

Total berat bruto sabu sekitar 18,1 gram, 1 unit ponsel Vivo warna biru, Uang tunai Rp650.000, 1 lembar tisu, 1 bungkus plastik hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Proses Hukum Berlanjut

Usai penangkapan, tersangka Agus Setiawan beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Sat Resnarkoba saat ini tengah melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain:

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Pemeriksaan terhadap tersangka, Pengumpulan alat bukti tambahan, Gelar perkara

Melengkapi administrasi penyidikan

Selain itu, polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat.

Barang bukti narkotika yang disita rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra SH menerangkan bahwa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Sekda Pidie Jaya Dilantik sebagai Ketua KORPRI, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Profesionalisme ASN

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:44 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20 WIB

Audiensi Hangat Bapas Palangka Raya dengan Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:38 WIB

Lebih Dekat & Efektif: Pos Bapas Kapuas Mudahkan Klien Wajib Lapor & Konsultasi

Berita Terbaru

NASIONAL

Vavada online casino w Polsce – wypłaty

Kamis, 16 Jul 2026 - 05:03 WIB