TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh — Dinas Sosial (Dinsos) Aceh bergerak cepat menindaklanjuti surat Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terkait pelaksanaan program Kampung Siaga Bencana (KSB) periode 2026–2028.
Langkah ini diwujudkan melalui koordinasi intensif dengan Dinas Sosial kabupaten/kota guna mempercepat pengusulan lokasi pelaksanaan program di seluruh wilayah Aceh.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas permintaan resmi Kemensos yang tertuang dalam surat bernomor 876/3.4/BS.00.01/3/2026 yang dilengkapi Term of Reference (TOR), dan ditujukan kepada Dinas Sosial provinsi di wilayah Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, S.K.M., M.K.M., menyampaikan bahwa pihaknya langsung menginstruksikan jajaran untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta menghimpun usulan lokasi beserta kesiapan pelaksanaan program KSB.
“Begitu surat dari Kemensos kami terima, kami langsung meminta Dinas Sosial kabupaten/kota untuk mengusulkan lokasi sekaligus mempersiapkan berbagai kebutuhan pelaksanaan KSB,” ujar Budi Afrizal.
Ia menegaskan, langkah cepat ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem–Dekfadh dalam mendukung program nasional penguatan ketangguhan masyarakat terhadap bencana. Pemerintah daerah juga diminta mengusulkan wilayah prioritas dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan bencana, kesiapan daerah, serta dukungan masyarakat setempat.
Sebagai tindak lanjut, Dan Perintah Pimpinan, Subkoordinator Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Dinsos Aceh, Yanyan Rahmad, A.Ks., M.Si., yang juga Pembina Teknis Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Aceh, bersama tim langsung menyiapkan dokumen administrasi serta melakukan koordinasi lintas sektor untuk mengawal pelaksanaan program.
Menurut Yanyan, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama keberhasilan program di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Kampung Siaga Bencana dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pertemuan dengan tokoh masyarakat, sosialisasi kebencanaan, pembentukan struktur tim KSB, hingga penyusunan direktori dan peta kawasan rawan bencana.
“Selain itu, dilakukan simulasi untuk menguji standar operasional prosedur (SOP) penanggulangan bencana di desa rawan. Dengan demikian, masyarakat yang telah dibina mampu menjalankan peran masing-masing saat bencana terjadi,” jelasnya.
Adapun batas waktu pengajuan usulan tergolong singkat, yakni hingga 6 April 2026 untuk tingkat provinsi dan 14 April 2026 untuk kabupaten/kota.
Hal ini mendorong Dinsos Aceh untuk bergerak cepat agar seluruh daerah prioritas yang terdampak Bencana Hidrometeorologi dapat berpartisipasi secara optimal.
Program Kampung Siaga Bencana sendiri dilatarbelakangi tingginya frekuensi bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera, termasuk Aceh, seperti banjir, tanah longsor, dan curah hujan ekstrem yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Melalui pendekatan berbasis komunitas, KSB diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, melindungi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas, serta memperkuat partisipasi warga dalam upaya mitigasi bencana.
Untuk periode 2026–2028, pemerintah menargetkan pelaksanaan program ini di 15 kabupaten/kota.
Dinsos Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi KSB secara optimal guna mewujudkan masyarakat yang tangguh, mandiri, dan siap menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang.[Yahbit]


































