Kelangkaan BBM, LANA Ingatkan Perlindungan Hak Konsumen

JEJAK INFORMASI

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:41 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh — Kelangkaan dan antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh pasca Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) yang menilai kondisi tersebut telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang mendapat mandat negara dalam distribusi energi tidak cukup hanya memberikan penjelasan normatif kepada publik, melainkan wajib memastikan distribusi BBM berjalan efektif, merata, dan tepat sasaran di seluruh wilayah Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada media, Jumat (29/5/2026), Teuku Laksamana menyampaikan bahwa masyarakat saat ini membutuhkan kepastian atas ketersediaan BBM, bukan sekadar pernyataan bahwa stok dalam kondisi aman.

“Rakyat tidak butuh alasan yang berulang-ulang. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian distribusi BBM berjalan normal. Pasca Lebaran ini banyak masyarakat mengeluhkan antrean panjang di SPBU dan sulit mendapatkan BBM,” ujarnya.

Menurut LANA, kondisi antrean panjang yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak dapat dianggap persoalan biasa, sebab dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil, terutama sopir angkutan umum, nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga masyarakat pedesaan yang menggantungkan aktivitas ekonomi sehari-hari pada ketersediaan BBM.

Distribusi BBM Dinilai Bagian dari Pelayanan Publik.Secara hukum, LANA menilai distribusi BBM merupakan bagian dari pelayanan publik yang melekat pada tanggung jawab negara melalui badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

Oleh karena itu, apabila terjadi gangguan distribusi maupun keterlambatan pasokan yang menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh BBM, maka terdapat tanggung jawab hukum dan moral yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara distribusi.

LANA mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, serta ketersediaan barang dan jasa secara layak.

Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar dan jujur, serta menjamin mutu barang dan jasa yang diperdagangkan kepada masyarakat.

Teuku Laksamana menilai, pernyataan mengenai stok aman harus dibuktikan dengan kondisi riil di lapangan. Sebab, fakta antrean panjang selama berjam-jam menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem distribusi maupun pengawasan.

“Pertamina jangan hanya menyampaikan bahwa stok aman, tetapi fakta di lapangan masyarakat tetap mengantre berjam-jam. Ini harus menjadi evaluasi serius,” tegasnya.

UU Migas Tegaskan Kewajiban Menjamin Ketersediaan Energi

LANA juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan bahwa kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM menyangkut kepentingan masyarakat luas serta harus menjamin ketersediaan energi secara berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, negara melalui lembaga pengawas dan operator distribusi energi dinilai memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tidak terganggu, terlebih pada momentum meningkatnya konsumsi pasca Lebaran.

LANA menilai persoalan distribusi BBM tidak boleh hanya dipahami sebagai persoalan teknis semata, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan hak masyarakat serta stabilitas ekonomi daerah.

Desak Pengawasan Ketat dan Evaluasi Distribusi

Menyikapi kondisi tersebut, LANA mendesak pemerintah daerah, aparat pengawas, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan pengawasan distribusi BBM di lapangan guna mencegah potensi penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun permainan oknum tertentu.

Pengawasan dinilai penting agar distribusi BBM subsidi maupun nonsubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan publik yang berkepanjangan.


Sebelumnya, sejumlah laporan media menyebut antrean BBM terjadi di beberapa daerah Aceh akibat meningkatnya konsumsi masyarakat menjelang dan pasca Lebaran.

Pihak Pertamina sendiri menyatakan stok BBM di Aceh dalam kondisi aman dan menyebut lonjakan antrean dipicu fenomena panic buying masyarakat.

Namun demikian, LANA menegaskan bahwa stabilitas distribusi energi harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya disampaikan melalui pernyataan administratif.

“Kalau memang stok aman, maka jangan sampai rakyat terus menjadi korban antrean panjang. Negara wajib hadir memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi,” tutup Teuku Laksamana.

#BBMLANGKA

#ACEH

#LANA

Berita Terkait

Rumah Zakat Salurkan 2 Hewan Qurban di Desa Berdaya Ateuk Lamphang, Wujudkan “Desaku Berqurban
Bahagiakan Warga Pedalaman Aceh, Rumah Zakat Salurkan Sapi dan Domba Donasi Flip di Desa Krung Beukah
BEM PSDKU USK Gayo Lues Soroti Konflik Satwa Liar, Desak Penanganan Serius Kemunculan Harimau
Walikota Langsa Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden untuk Masyarakat Tualang Teungoh
Harimau Sumatera Muncul di Perkebunan Kute Bukit, Warga Blangpegayon Diminta Waspada
PT KAI Salurkan Bantuan Kurban ke Aceh Tamiang Dan Banda Aceh Lewat Program TJSL Iduladha 1447 H
Kolaborasi Kemanusiaan di Hari Raya, Islamic Relief dan Baitul Mal Lhokseumawe Salurkan 28 Sapi Kurban untuk Warga Dhuafa
Semangat Berqurban, Warga Pagar Air Bagikan Ribuan Paket Daging Qurban

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:06 WIB

Sinergi Pusat dan Daerah, Ketua PW IWO Aceh Temui Sekjen PP IWO di Jakarta

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Kamis, 23 April 2026 - 23:36 WIB

Komandan Tagana Aceh Hadiri HUT Nasional Tagana Ke 22 di Jakarta, Terima Penghargaan dari Kemensos RI

Jumat, 10 April 2026 - 14:36 WIB

Imigrasi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal

Senin, 30 Maret 2026 - 19:21 WIB

Kriminalisasi Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Berisiko Ciptakan Ketakutan Sistemik di Industri Kreatif

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:35 WIB

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:28 WIB

PERMAHI Minta DPR Awasi Ketat Kasus Penyiraman Aktivis

Senin, 16 Maret 2026 - 13:13 WIB

PERMAHI: Pemuda Harus Menjadi Motor penggerak dalam Melahirkan Solusi bagi Tantangan Zaman.”

Berita Terbaru