Walikota Bersama BKPSDM Tanjungbalai Diduga Tutup Mata, Dua Oknum Pemkot Tanjungbalai Terlibat Kasus Narkoba Belum Diproses

RR

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 20:11 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//sumut

 

Tanjungbalai-Dugaan keterlibatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam kasus narkoba kembali mencuat ke publik. Peristiwa yang terjadi sejak Mei 2025 tersebut hingga kini belum menunjukkan adanya proses penanganan atau sanksi tegas dari instansi terkait.(13/11/25)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua ASN berinisial RA (bertugas di Bagian Kesejahteraan Rakyat) dan YV (di Dinas Perumahan dan Permukiman) disebut-sebut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, ketika awak media mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas BKPSDM, yang bersangkutan tidak hadir dan justru diwakili oleh Kabid BKPSDM Mawanda Sari, didampingi Irwansyah.

Dalam keterangannya bulan Mei lalu kepada awak media, Mawanda menyampaikan,

Kami memang belum ada menerima laporan resmi dari kantor BNN Kota tanjungbalai, namun kami segera melayangkan surat resmi ke BNN untuk meminta kejelasan terkait status  ASN tersebut, jelasnya

Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, saat dikonfirmasi secara terpisah oleh awak media, menegaskan akan bersikap tegas terhadap ASN atau pejabat yang terbukti terlibat narkoba.

“Kita tidak main-main. Bila terbukti, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, ASN yang bersangkutan akan langsung kita pecat,” tegas Mahyaruddin.

Meski pernyataan tegas disampaikan oleh Wali Kota, publik masih mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada sanksi administratif maupun tindak lanjut disipliner dari BKPSDM terhadap kedua ASN tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan serius masyarakat yang menuntut adanya ketegasan dan transparansi dari Pemerintah kota Tanjungbalai dalam menegakkan aturan,(RR)

Berita Terkait

Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba
Koalisi Masyarakat Mendesak Kapolres Tanjungbalai,Tangkap Dan Penjarakan diduga Mantan Eks TNI AY Atas Dakwaan Narkoba 1.kg sabu
Kapolres Tanjungbalai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, IPTU Benjamin Silaban Resmi Jabat Kasat Reskrim

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru