TLii//Tanjungbalai//sumut
Tanjungbalai-Dugaan keterlibatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam kasus narkoba kembali mencuat ke publik. Peristiwa yang terjadi sejak Mei 2025 tersebut hingga kini belum menunjukkan adanya proses penanganan atau sanksi tegas dari instansi terkait.(13/11/25)
Kedua ASN berinisial RA (bertugas di Bagian Kesejahteraan Rakyat) dan YV (di Dinas Perumahan dan Permukiman) disebut-sebut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Namun, ketika awak media mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas BKPSDM, yang bersangkutan tidak hadir dan justru diwakili oleh Kabid BKPSDM Mawanda Sari, didampingi Irwansyah.
Dalam keterangannya bulan Mei lalu kepada awak media, Mawanda menyampaikan,
Kami memang belum ada menerima laporan resmi dari kantor BNN Kota tanjungbalai, namun kami segera melayangkan surat resmi ke BNN untuk meminta kejelasan terkait status ASN tersebut, jelasnya
Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, saat dikonfirmasi secara terpisah oleh awak media, menegaskan akan bersikap tegas terhadap ASN atau pejabat yang terbukti terlibat narkoba.
“Kita tidak main-main. Bila terbukti, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, ASN yang bersangkutan akan langsung kita pecat,” tegas Mahyaruddin.
Meski pernyataan tegas disampaikan oleh Wali Kota, publik masih mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada sanksi administratif maupun tindak lanjut disipliner dari BKPSDM terhadap kedua ASN tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan serius masyarakat yang menuntut adanya ketegasan dan transparansi dari Pemerintah kota Tanjungbalai dalam menegakkan aturan,(RR)



























