TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
24/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, kembali menegaskan komitmen jajarannya untuk menjalankan seluruh layanan Pemasyarakatan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Penegasan tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan Remisi Khusus Natal 2025, Senin (24/11), yang menjadi salah satu momen penting dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam arahannya kepada seluruh jajaran, I Putu Murdiana menekankan bahwa program integrasi maupun pemberian remisi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan.
“Saya tegaskan, tidak ada pungutan liar atau bentuk permintaan biaya apa pun dalam layanan Pemasyarakatan, termasuk dalam proses pengusulan Remisi Natal. Remisi adalah hak WBP yang wajib diberikan sesuai aturan, bukan sesuatu yang bisa diperdagangkan,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh petugas agar bekerja secara profesional serta memastikan setiap WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif dapat menerima haknya tanpa hambatan. Pengawasan juga diminta diperketat untuk memastikan tidak ada ruang terjadinya praktik pungli, baik secara terbuka maupun terselubung.
Kakanwil menambahkan bahwa pelaksanaan Remisi Natal selalu menjadi perhatian publik, sehingga diperlukan transparansi dan ketelitian dalam setiap tahapan pengusulan. Ia meminta seluruh jajaran memperkuat koordinasi internal, menjaga keakuratan data, serta memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh WBP maupun keluarga.
“Keterbukaan informasi adalah salah satu cara paling efektif mencegah pungli. Jika layanan mudah diakses dan dipahami, peluang terjadinya penyimpangan akan semakin kecil,” ujarnya.
Dengan komitmen tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pelayanan Pemasyarakatan harus tetap berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak WBP sesuai prinsip Pemasyarakatan.
(***)



























