Beras Impor 250 Ton di Sabang Diizinkan Masuk, Tapi Dilarang Keluar Daerah Pabean

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 11:08 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Menteri Pertanian Pastikan Polemik 250 Ton Beras di Sabang Tuntas, Hanya untuk Konsumsi Lokal

JAKARTA, — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan polemik terkait pengamanan 250 ton beras impor di Sabang telah selesai. Ia menyebut persoalan tersebut sudah melalui pembahasan pemerintah dalam rapat yang digelar pada 14 November 2025 dan tidak perlu diperpanjang.

“Kami sudah koordinasi dengan Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan), memang ada rapat. Tapi ada prosesnya. Jadi tak usah diperpanjang, itu sudah selesai,” kata Amran saat ditemui di kediamannya, Selasa (25/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, 250 ton beras yang diimpor PT Multazam Sabang Group dari Thailand disebut sebagai beras ilegal dan diamankan di Sabang. Namun, dalam dokumen risalah rapat yang diterima Bloomberg Technoz, beras tersebut dinyatakan diperbolehkan masuk berdasarkan izin yang telah diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Izin Berdasarkan Rapat Pemerintah

Dalam risalah rapat yang diselenggarakan pada 14 November 2025, beras impor tersebut dinyatakan dapat masuk ke Sabang. Rapat dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang diwakili Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono.

Rapat itu juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain:

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan

Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional

Kepala Satuan Tugas Pangan RI

Deputi Komersial dan Investasi BPKS

Kepala Unit PTSP BPKS

Dalam risalah rapat tersebut disebutkan, “Beras PT Multazam Sabang Group dari Thailand sesuai dengan Izin BPKS Nomor 513/PTSP-BPKS/21 tanggal 24 Oktober 2025, diperbolehkan masuk ke Sabang.”

Hanya untuk Sabang

Meski demikian, pemerintah memberikan batasan yang ketat. Beras impor 250 ton tersebut dipastikan hanya untuk kebutuhan konsumsi di Kawasan Sabang. Risalah rapat menegaskan beras tidak boleh dibawa keluar menuju Daerah Pabean lain di wilayah Indonesia.

BPKS juga diminta segera menetapkan kuota jumlah dan jenis barang konsumsi yang diperbolehkan untuk kebutuhan masyarakat di Kawasan Sabang. Pengaturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Kepala BPKS.

Kemenko Pangan Koordinasikan Kebijakan

Kementerian Koordinator Bidang Pangan sendiri merupakan lembaga baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Kemenko ini membawahi sejumlah instansi terkait sektor pangan, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Melalui Kemenko Pangan, pemerintah berupaya memperkuat koordinasi kebijakan tata niaga, distribusi, dan stabilisasi pangan, termasuk pengaturan khusus di kawasan seperti Sabang.

Dengan penegasan dari Menteri Pertanian dan risalah rapat yang mengatur secara spesifik peruntukan beras impor di Sabang, pemerintah menyatakan polemik status 250 ton beras tersebut telah dinyatakan selesai sepanjang seluruh ketentuan dipatuhi.

Berita Terkait

Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam
Pelantikan DPN PERMAHI di Graha Pengayoman Jadi Sorotan, Semangat Baru Penegakan Hukum Indonesia
263 Paket Makanan Siap Saji Disalurkan LaunchGood & Rumah Zakat untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya
Dayan Albar Resmi Jadi Sekda Aceh Utara, Ayah Wa Lakukan Rotasi Besar 143 Pejabat Pemerintahan
Prabowo Resmikan KDMP Geudubang Jawa di Langsa Bersama 1.061 Koperasi di Seluruh Indonesia
Pers Pilar Keempat Demokrasi: Masihkah Menjadi Penjaga Kebenaran?
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru