Fakta Baru Pengakuan Korban SR Bongkar Dugaan Kejahatan IR Dan SE Di Malaysia

RR

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:35 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai-Fakta baru kembali menguatkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret inisial IR dan SE. Seorang korban berinisial SR secara terbuka mengaku menjadi korban langsung dari dugaan kejahatan yang dilakukan oleh IR dan SE dengan modus penawaran kerja fiktif di Malaysia. (13/02/26)

Menurut pengakuan SR, dirinya dijanjikan pekerjaan sebagai penjaga game di Malaysia. Namun, setelah tiba di negara tersebut, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada dan kondisi yang dihadapinya justru berujung pada pemaksaan dan eksploitasi seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya juga korban dari IR dan SE. Saya dijanjikan kerja sebagai penjaga game, tapi sesampainya di Malaysia tidak sesuai. Saya dipaksa memakai baju seksi, difoto, lalu dipaksa melayani hidung belang,tapi saya tidak mau dan saya minta pulang namun IR mengtakan kamu bisa pulang tapi harus bayar denda nominal Rp 17.000.000 juta tegas SR.

Pengakuan korban ini menunjukkan adanya pola kejahatan terencana, di mana korban direkrut dengan janji palsu, kemudian dikendalikan, dipermalukan, dan dieksploitasi demi keuntungan pelaku.

Praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan serius terhadap martabat dan kemanusiaan korban.
Atas pengakuan SR tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi menunda dan segera menangkap serta memenjarakan IR dan SE. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan tegas dan transparan, mengingat dugaan korban tidak hanya satu dan kejahatan diduga dilakukan secara berulang.

Perbuatan IR dan SE diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara belasan hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah, terlebih karena melibatkan pemaksaan, eksploitasi seksual, dan lintas negara.

“Ini bukan sekadar penipuan kerja, ini TPPO.
Pelaku harus ditangkap, diadili, dan dijebloskan ke penjara,” tegas pernyataan desakan publik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur janji kerja ke luar negeri yang tidak prosedural, sekaligus menjadi ujian nyata keberanian aparat dalam memberantas mafia perdagangan manusia.(RR)

Berita Terkait

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
PT Prima Pengembangan Kawasan Komitmen GCG, Plt. Komisaris Tinjau Langsung Progres KIKT
Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:24 WIB

Lapas Kelas IIB Singkawang Apresiasi Dedikasi Pejabat dan Pegawai dalam Pisah Sambut dan Pelepasan Purna Tugas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Jaga Disiplin dan Integritas”, Kalapas Singkawang Bekali Peserta Magang dengan Nilai Pemasyarakatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Perkenalkan Kepemimpinan Baru, Kalapas Singkawang Gelar Silaturahmi ke 5 Instansi Strategis

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Awal Kepemimpinan, Kalapas Eddy Junaedi Tekankan Integritas dan Disiplin di Lapas Singkawang

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Senin, 22 September 2025 - 11:34 WIB

Keluarga Ojol Korban Pemukulan Oknum TNI di Pontianak Tolak Damai, Minta Proses Hukum Berlanjut

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:02 WIB

Presiden Soroti Koruptor Lolos Hukuman, MAUNG Desak Penertiban Tambang Ilegal di Kalbar

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:10 WIB

LSM MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek Bandara Ketapang

Berita Terbaru