LP2IM Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Anggaran Mamin dan Perdin di Setdakab Aceh Tenggara

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sekdakab Agara Yusrizal

Aceh Tenggara – Timelines iNews Investigasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga Potensi Pengembangan Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum (mamin) serta perjalanan dinas (perdin) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LP2IM Aceh Tenggara, Sopian Desky, S.H., pada Rabu (10/06/2026). Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan makan dan minum serta perjalanan dinas perlu mendapat perhatian serius dan dilakukan audit secara menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara.

Sopian menilai penggunaan anggaran makan dan minum perlu ditelusuri secara rinci. Dengan jumlah pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah yang diperkirakan sekitar 200 orang, menurutnya terdapat kebutuhan untuk mengkaji kesesuaian antara jumlah anggaran yang dialokasikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Jika diasumsikan harga satu paket makan sebesar Rp20.000, maka kebutuhan konsumsi untuk sekitar 200 pegawai hanya berkisar Rp4 juta per hari. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran yang telah digunakan,” ujar Sopian.

Selain anggaran konsumsi pegawai, LP2IM juga meminta kejelasan terkait penggunaan anggaran jamuan tamu daerah, termasuk frekuensi kunjungan tamu dari luar daerah, kegiatan yang dilaksanakan, serta besaran biaya konsumsi yang dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah.

Tak hanya itu, LP2IM turut menyoroti anggaran perjalanan dinas yang mencakup biaya tiket perjalanan, penginapan hotel, uang harian, serta komponen pembiayaan lainnya. Menurut Sopian, sektor perjalanan dinas merupakan salah satu pos anggaran yang perlu mendapat pengawasan ketat karena berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya riil di lapangan.

Sopian menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta berbagai regulasi lainnya yang mengatur tata kelola keuangan daerah.

Karena itu, LP2IM berharap APH, auditor, serta lembaga pengawas yang berwenang dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjamin pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan dugaan yang disampaikan LP2IM. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Red).

Berita Terkait

Ayah Wa Matangkan Perayaan 1 Muharram 1448 H, Pawai Akbar dan 48 Stan Bazaar Siap Semarakkan Aceh Utara
Legalitas Jadi Kunci Pengembangan UMKM, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Fasilitasi NIB
50 Rumah Yatim dan Dhuafa Berdiri Kokoh, Pemko Lhokseumawe Ganjar Islamic Relief Indonesia dengan Penghargaan
Ayahwa Perjuangkan Kepentingan Aceh di Kementerian Agama, MTQ Nasional hingga Kebangkitan Samudra Pasai
Bupati Pidie Jaya Paparkan Tiga Prioritas Strategis Pascabencana Saat Audiensi dengan Serambi Indonesia
“Aceh Bukan Tanah Jajahan”, KPA Luwa Nanggroe Tuntut Hak Blok Andaman dan Soroti IUP Beutong
Pemko Langsa Berhasil Pertahankan Predikat Informatif, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas Hadapi Penilaian 2026
Satreskrim Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOS 2026, Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:03 WIB

Legalitas Jadi Kunci Pengembangan UMKM, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Fasilitasi NIB

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Satreskrim Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOS 2026, Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:43 WIB

Bupati Aceh Utara temui Wamen PKP bahas rumah ASN dan korban banjir

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:39 WIB

Cegah Kecelakaan Akibat Hewan Ternak, Satlantas Polres Pidie Jaya Pasang Rambu Peringatan di Sejumlah Titik Rawan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:13 WIB

PPD Terbaik 2026, Kota Langsa Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:13 WIB

Masykur Resmi Maju sebagai Calon Keuchik Gampong Hagu pada Pilchiksung 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:40 WIB

PT Pelindo Regional 1 Beri Penghargaan Best Corporate Branding hingga Best Social Media Engagement

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Bupati Aceh Utara dan Satgas PRR Tinjau Huntara Rusak Diterjang Cuaca Ekstrem di Langkahan

Berita Terbaru