Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Dari Mukim & Ayah Moren

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 09:36 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus pidana kepemilikan senjata api yang menjerat dua tersangka warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara yakni SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44), Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H memaparkan jika penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya pada Jumat 19 Mei 2023 dengan penyergapan saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan masyarakat yang dibuat takut dan resah atas aktivitas para tersangka sebelumnya yang mana mereka dilaporkan sering sekali menembak di kawasan tambak warga,” ungkap AKP Agus saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Selasa (13/6/2023).

Dari hasil penggeledahan saat dilakukan penangkapan didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Kemudian dari pengembangan yang dilakukan kembali ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor. Diketahui pula jika tersangka H merupakan residivis kasus Curanmor.

“Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan lagi 5 kendaraan bermotor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus.

Terkait asal muasal sejata api rakitan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan menurut pangakuan tersangka SB senjata itu didapat dari Abu Razak pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

“Dalam kasus ini terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Penjara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.(Arvha)

Berita Terkait

Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam
Pelantikan DPN PERMAHI di Graha Pengayoman Jadi Sorotan, Semangat Baru Penegakan Hukum Indonesia
263 Paket Makanan Siap Saji Disalurkan LaunchGood & Rumah Zakat untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya
Dayan Albar Resmi Jadi Sekda Aceh Utara, Ayah Wa Lakukan Rotasi Besar 143 Pejabat Pemerintahan
Prabowo Resmikan KDMP Geudubang Jawa di Langsa Bersama 1.061 Koperasi di Seluruh Indonesia
Pers Pilar Keempat Demokrasi: Masihkah Menjadi Penjaga Kebenaran?
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru