Kabid Lingkungan Hidup, Kabupaten Deli Serdang “Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media, Terkait Diduga Berberapa Perusahaan Membuang Sisa Limbah.

H²

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 18:54 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Sungguh miris yang telah terjadi di desa purwodadi,kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang,Diduga keras pencemaran lingkungan telah mencemari lingkungan masyarakat, bersumber dari beberapa perusahaan yang berdiri kokoh,tanpa tersentuh hukum,Senin 6/5/2024.

Kabid dinas lingkungan hidup, kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi awak media tidak membalas chat ‘Whatsapp Bungkam seribu bahasa.

saya menduga kabid dinas lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, tak bersahabat dengan awak media saat dikonfirmasi, beberapa kali saya menghubungi kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, tidak merespon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

inilah yang terjadi kepada kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, apakah diduga kabid telah menerima upeti dari beberapa perusahaan yang mencemari lingkungan masyarakat, makanya bungkam saat dikonfirmasi awak media.

sangat berbeda dengan kabid lingkungan hidup Propinsi Sumatera Utara, yang cepat merespon konfirmasi awak media ‘ dan mengarahkan awak media untuk kordinasi kepada kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, karena kewangan pemberi izin itu terjadi di kabupaten.

Dikutip hukumonline.com pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi / komponen lain ke dalam lindungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

jadi seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, salah satu nya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat, sehingga masayarakat mengetahui informasi pencemaran dan tidak mengkonsumsi atau mengunakan aliran yang telah tercemar limbah, dan selain itu perusahaan harus melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang telah terjadi pada sungai/Danarise tersebut.

ancaman pidana kepada perusahaan yang mencemari lingkungan menurut UU PPLH, pasal 60 jo dan Pasal 104, dipenjara 3 tahun dan didenda 3.000.000.000,00 ( Tiga Millar Rupiah).

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba
Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Ganja 7,27 Kg di Jalan Sangnaualuh
Lapas Tebing Tinggi Perkuat Soliditas Petugas Pengamanan Lewat Rapat Internal Kamtib
Rutan Tanjung Pura Gelar Bakti Sosial, Salurkan Hasil Panen Ketapang dan Sembako ke Panti Asuhan Washliyah
Lapas Pemuda Langkat Apresiasi Semangat dan Dedikasi Peserta Magang Batch II
Bapas Palangka Raya Bukti Komitmen Kelola Anggaran Transparan Dan Akuntabel
Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan, Dinkes Lhokseumawe Sidak SPPG Dini Hari
Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalteng Raih Penghargaan IKPA Sempurna dari KPPN Palangka Raya

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:37 WIB

Pos Bapas Kapuas Permudah Layanan Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:31 WIB

Kepala Bapas Palangka Raya: Webinar Perkuat Wawasan Hukum Pegawai Dalam Bertugas

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:17 WIB

Ikuti Arahan Dirjenpas, Bapas Palangka Raya Siapkan Pengamanan Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:38 WIB

Upacara Harkitnas di Kanwil Ditjenpas Kalteng, Bapas Palangka Raya Perkuat Semangat Persatuan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:33 WIB

Bapas Palangka Raya Budidaya Terong hingga Cabai, Asah Keterampilan Pertanian Klien Pemasyarakatan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kepala Bapas Palangkaraya Theo Adrianus: Pengelolaan Arsip Tertib Dukung Reformasi Birokrasi Di Bapas Palangka Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:45 WIB

Evaluasi Berkala Dinilai Penting, Bapas Palangka Raya Bahas Kebijakan Responsif Lewat Forum Daring

Berita Terbaru