Kabid Lingkungan Hidup, Kabupaten Deli Serdang “Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media, Terkait Diduga Berberapa Perusahaan Membuang Sisa Limbah.

H²

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 18:54 WIB

20198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Sungguh miris yang telah terjadi di desa purwodadi,kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang,Diduga keras pencemaran lingkungan telah mencemari lingkungan masyarakat, bersumber dari beberapa perusahaan yang berdiri kokoh,tanpa tersentuh hukum,Senin 6/5/2024.

Kabid dinas lingkungan hidup, kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi awak media tidak membalas chat ‘Whatsapp Bungkam seribu bahasa.

saya menduga kabid dinas lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, tak bersahabat dengan awak media saat dikonfirmasi, beberapa kali saya menghubungi kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, tidak merespon.

inilah yang terjadi kepada kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, apakah diduga kabid telah menerima upeti dari beberapa perusahaan yang mencemari lingkungan masyarakat, makanya bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  Ketua PB IMSU dan LSM GMPSU Desak Kapolda Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Beras Bansos di Medan

sangat berbeda dengan kabid lingkungan hidup Propinsi Sumatera Utara, yang cepat merespon konfirmasi awak media ‘ dan mengarahkan awak media untuk kordinasi kepada kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, karena kewangan pemberi izin itu terjadi di kabupaten.

Dikutip hukumonline.com pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi / komponen lain ke dalam lindungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Tindaklanjut Efektivitas dan Efisiensi Tugas Pemasyarakatan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Analisis dan Evaluasi Dirjenpas

jadi seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, salah satu nya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat, sehingga masayarakat mengetahui informasi pencemaran dan tidak mengkonsumsi atau mengunakan aliran yang telah tercemar limbah, dan selain itu perusahaan harus melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang telah terjadi pada sungai/Danarise tersebut.

ancaman pidana kepada perusahaan yang mencemari lingkungan menurut UU PPLH, pasal 60 jo dan Pasal 104, dipenjara 3 tahun dan didenda 3.000.000.000,00 ( Tiga Millar Rupiah).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eratkan Silaturahmi Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos bersama warga binaan
Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama
Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas
Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:14 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:03 WIB

Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!