Larang Jurnalistik Investigasi, ICW dan Akademisi Untirta Kritisi RUU Penyiaran

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:51 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMESLINES INEWS >> Banten – Sorotan publik terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran kian menggema. Khususnya pada substansi Pasal 50 B ayat 2 huruf C terkait larangan penayangan eksklusif liputan investigasi yang malah memukul mundur perkembangan demokrasi di Indonesia.

Koordinator kampanye publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar Pradano dalam siaran persnya bersama koalisi masyarakat sipil mengkritisi RUU tersebut yang diniilai sangat merugikan masyarakat. Ia menyebut bahwa produk jurnalistik investigasi kerap jadi alternatif dalam upaya membongkar praktik kejahatan yang salah satunya membongkar praktik korupsi para pejabat publik.

Dengan dilarangnya jurnalisme investigasi tentu sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan sudah seharusnya ditolak karena mengancam kebebasan pers serta pertanda buruknya masa depan gerakan anti korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Dalam beberapa waktu belakang, tidak sedikit regulasi yang diubah justru tidak sejalan dengan prinsip gerakan demokrasi, HAM, antikorupsi, hingga penyelamatan sumber daya alam,” tulisnya.

Pelarangan jurnalisme investigasi juga tidak berbanding lurus dengan nilai-nilai good governance yang memiliki nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Banyaknya kasus-kasus kejahatan yang diungkap jurnalisme investigasi jadi bukti bahwa masyarakat butuh dan sudah seharusnya tidak dibatasi dari informasi kerja-kerja jurnalistik agar kontrol serta kritik masyarakat pada pejabat publik dapat terus digaungkan.

“Dalam konteks penuntasan kasus korupsi, liputan investigatif kerap kali bisa membongkar aspek yang tidak terpantau, sehingga jadi trigger bagi penegak hukum menuntaskan perkara,” tulisnya.

Ketentuan dalam RUU penyiaran juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 40 Tahun 1999 pers yang merupakan buah dari reformasi. Dengan larangan tersebut, pers akan kehilangan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan.

“Melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi sama dengan menjerumuskan Indonesia sebagai negara yang tidak demokratis,” tulisnya.

Dengan kritisi tersebut, ICW bersama koalisi masyarakat sipil lainnya seperti, LBH pers, Perhimpunan Media Nusantara (PPMN), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Greenpeace Indonesia, AJI Indonesia, Watchdoc, dan Aji Jakarta mendesak DPR RI dan Presiden dengan 4 tuntutan.

Keempat tuntutan itu adalah menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi, menghapus pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, membatasi kebebasan sipil, dan tumpang tindih dengan UU lain, membuka ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya, dan menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers.

Senada dengan ICW, Akademisi sekaligus dosen FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Mohamad Rizky Godjali sepakat bahwa jurnalisme investigasi haruslah terus dipertahankan.

Berhasilnya jurnalisme investigasi membongkar kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik merupakan bukti bahwa peran jurnalisme sebagai pilar keempat demokrasi merupakan kunci agar Indonesia dapat terus berkembang.

“Apabila kemudian ini (jurnalisme investigasi) dibatasi oleh sebuah aturan negara maka tentu ini menjadi kabar yang buruk bagi masa depan kemerdekaan pers di Indonesia,” kata Godjali kepada TIMESLINES INEWS.

Jurnalisme khususnya di Indonesia kata Godjali tidaklah bisa hanya mengandalkan jurnalisme air liur saja yang hanya mengandalkan ucapan dari para narasumber.

Jaminan agar masyarakat dapat informasi yang berbobot dan berdasarkan fakta sangatlah penting karena hak investigasi bukanlah hanya hak Aparatur Penegak Hukum (APH) saja.

Sebagai pilar penting dalam demokrasi, jurnalisme tidaklah elok apabila dibiarkan keropos dan harus senantiasa dijaga. Jangan sampai mengalami pembajakan dari pihak-pihak tertentu akan menjadi ancaman yang berarti.

Sebagai satu-satunya pilar yang tidak terpengaruhi kekuasaan negara bisa sangat terancam. Apalagi konstitusi juga telah sangat jelas dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 melindungi Hak Asasi Manusia warga negara Indonesia yang termasuk di dalamnya adalah hak menyampaikan dan memperoleh informasi.

“Tentu ini (apabila RUU Penyiaran disahkan akan jadi) bagian bentuk brutalisme dari kekuasaan dalam rangka membungkam suara suara dari masyarakat melalui karya jurnalistik untuk menyampaikan kebenaran untuk menyampaikan sebuah aspirasi yang terkadang bisa mengganggu kenyamanan dari beberapa pihak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam
Kaprodi Baru Hukum Tata Negara (HTN) STAI NUSANTARA Banda Aceh Bawa Semangat Dan Perubahan Untuk Pendidikan Hukum Aceh
Pelantikan DPN PERMAHI di Graha Pengayoman Jadi Sorotan, Semangat Baru Penegakan Hukum Indonesia
YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial
263 Paket Makanan Siap Saji Disalurkan LaunchGood & Rumah Zakat untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya
Dayan Albar Resmi Jadi Sekda Aceh Utara, Ayah Wa Lakukan Rotasi Besar 143 Pejabat Pemerintahan
LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA
Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru