JUMAT CURHAT POLRES SIMEULUE DI DESA SITUBUK

LARRY

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 20:41 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | SIMEULUE

Polres Simeulue kembali mengadakan Jumat curhat, kali ini Jumat curhat diadakan di Gedung Serba Guna Desa Situbuk kec. Teupah Tengah Kab.Simeulue, Jumat (25/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut di Pimpin oleh Wakapolres Simeulue Kompol Arifin B. Tampubolon, S.H. dan di hadiri oleh, Kasat Binmas, Kasat Lantas/ mewakili, Kasat Reskrim, Kasat Res Narkoba, Kasat Intel/ mewakili Personel Polres Simeulue serta Kepala Desa Situbuk, Perangkat Desa Situbuk, Pengurus PKK Desa Situbuk dan Tokoh masyarakat.

Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H melalui Waka Polres Simeulue menyampaikan, Program jumat curhat ini langsung diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Kapolda jajaran dengan di era digital seperti sekarang ini untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Kegiatan Jumat Curhat ini dapat membuat hubungan semakin erat antara masyarakat dengan Polri Khususnya Polres Simeulue”, ujar Waka Polres.

Dalam kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui keluh kesah Masyarakat di Kab. Simeulue dalam Kehidupan Sehari-hari.

Seperti halnya tdi salah satu masyarakat Desa Situbuk yang menyakan Terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan,

Waka Polres menjawab, Terkait Hewan ternak mari kita saling berkerja Sama agar bagaimana hewan ternak kita bisa di tempat atau di kandangkan agar jalan kita bebas dari kotoran hewan ternak kita sendiri, dan kami akan tetap memonitoring terkait hewan ternak yang berkeliaran di jalan.

Dan untuk aturan tentang hewan ternak yang berkeliaran Qanun nya sudah ada akan tetapi untuk gerakan dari Pemda saat ini belum ada, kami akan berkoordinasi kembali agar Pemda, satpol PP dan gabungan TNI-Polri dapat berpatroli dalam mengamankan serta sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan hewan ternak yang berkeliaran di jalanan.

Dalam kegiatan Jumat curhat kali ini Wakapolres Simeulue juga menyampaikan Himbauan kepada Masyarakat tentang Stop Karhutla dengan Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan yaitu :

– Dilarang membakar hutan dan lahan

– Apabila melihat kebakaran hutan / lahan, segera lapor kepolisian/ pemadam kebakaran,

– Tidak membuang buntung rokok di sembarang tempat,

– Tidak meninggalkan api di hutan / lahan,

– hindari praktek membuka lahan perkebunan/ pertanian dengan cara membakar.

Kapolres Simeulue melalui Waka Polres Simeulue juga menegaskan ” Pelaku pembakaran hutan dikena pidana dengan melanggar UU No 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999 :

” Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.”

Berita Terkait

Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam
Pelantikan DPN PERMAHI di Graha Pengayoman Jadi Sorotan, Semangat Baru Penegakan Hukum Indonesia
263 Paket Makanan Siap Saji Disalurkan LaunchGood & Rumah Zakat untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya
Dayan Albar Resmi Jadi Sekda Aceh Utara, Ayah Wa Lakukan Rotasi Besar 143 Pejabat Pemerintahan
Prabowo Resmikan KDMP Geudubang Jawa di Langsa Bersama 1.061 Koperasi di Seluruh Indonesia
Pers Pilar Keempat Demokrasi: Masihkah Menjadi Penjaga Kebenaran?
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru