Mengaku Anggota Polri Polda Sumut, Pria di Pangkalan Brandan Ditangkap Polisi — Korban Rugi Hampir Rp10 Juta

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:48 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Pangkalan Brandan – Seorang pria berinisial WK (29) ditangkap personel Polsek Pangkalan Brandan usai diketahui melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut. Aksi penipuan yang dilakukannya terhadap keluarga sendiri itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga hampir Rp10 juta.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelapor, yang merupakan menantu WK, curiga terhadap aktivitas pelaku. Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor melihat video yang memperlihatkan WK tengah duduk santai di sebuah warung dan minum kopi. Hal ini bertolak belakang dengan pengakuan WK sebelumnya yang mengklaim tengah menjalankan tugas dinas di Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Kecurigaan semakin menguat setelah pelapor bertanya kepada saksi Siti Hajar, istri siri WK, terkait status sebenarnya sang suami yang kerap meminta uang dengan dalih keperluan dinas. Merasa ada kejanggalan, saksi Ridwan pun melaporkan hal ini ke Polsek Pangkalan Brandan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan personel unit fungsi bersama Kanit Provos untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung terhadap WK. Saat dimintai keterangan, WK sempat mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Briptu dan berdinas di Polda Riau yang sedang diperbantukan di Polda Sumut.

Namun saat diminta menunjukkan kartu anggota serta nomor registrasi personel (NRP), WK tidak dapat memperlihatkan identitas maupun data pendukung lainnya. Akhirnya, ia mengakui bahwa dirinya bukan lagi anggota Polri dan telah dipecat. Selama ini, ia menipu keluarga dengan menyamar menggunakan identitas palsu bernama Briptu Nando Yuda Pratama.

Akibat aksi penipuan ini, korban yang merupakan menantu dan anak pelaku mengaku mengalami kerugian materi hampir Rp10 juta. Dana tersebut diserahkan kepada WK dengan alasan untuk kebutuhan tugas dinas dan operasional, yang dijanjikan akan diganti setelah gaji turun. Selain itu, diketahui anak perempuan pelaku juga telah dinikahi secara siri oleh WK dan kini dalam keadaan mengandung.

Merasa tertipu dan malu terhadap masyarakat sekitar, keluarga korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Pangkalan Brandan untuk diproses secara hukum.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, IPDA Heri Nalom Ompusunggu, S.H., bersama tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan WK beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Pangkalan Brandan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. WK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara serius.

“Penipuan berkedok sebagai anggota Polri adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia mengapresiasi kinerja cepat Polsek Pangkalan Brandan dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas aparat oleh pihak manapun.

“Kami tegaskan, Polri tidak akan membiarkan siapapun menyalahgunakan nama atau atribut kepolisian untuk melakukan penipuan. Ini adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkap Kabid Humas.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa bukti atau kejelasan identitas yang sah.

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba
Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Ganja 7,27 Kg di Jalan Sangnaualuh
Lapas Tebing Tinggi Perkuat Soliditas Petugas Pengamanan Lewat Rapat Internal Kamtib
Rutan Tanjung Pura Gelar Bakti Sosial, Salurkan Hasil Panen Ketapang dan Sembako ke Panti Asuhan Washliyah
Lapas Pemuda Langkat Apresiasi Semangat dan Dedikasi Peserta Magang Batch II
Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD
Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman
Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalteng Raih Penghargaan IKPA Sempurna dari KPPN Palangka Raya

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:37 WIB

Pos Bapas Kapuas Permudah Layanan Pembimbingan dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:31 WIB

Kepala Bapas Palangka Raya: Webinar Perkuat Wawasan Hukum Pegawai Dalam Bertugas

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:17 WIB

Ikuti Arahan Dirjenpas, Bapas Palangka Raya Siapkan Pengamanan Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:38 WIB

Upacara Harkitnas di Kanwil Ditjenpas Kalteng, Bapas Palangka Raya Perkuat Semangat Persatuan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:33 WIB

Bapas Palangka Raya Budidaya Terong hingga Cabai, Asah Keterampilan Pertanian Klien Pemasyarakatan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kepala Bapas Palangkaraya Theo Adrianus: Pengelolaan Arsip Tertib Dukung Reformasi Birokrasi Di Bapas Palangka Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:45 WIB

Evaluasi Berkala Dinilai Penting, Bapas Palangka Raya Bahas Kebijakan Responsif Lewat Forum Daring

Berita Terbaru