Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua pelaku perjudian online Chips Higgs Domino Island

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 23:01 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keduanya masing-masing berinisial DS (38) warga Gampong Gunung Ketek, Kecamatan Samadua dan AT (30) warga Gampong Air Sialang Hulu, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaku DS ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan – Blangpidi tepatnya di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua pada Selasa (26/09/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Untuk pelaku AT ditangkap di Pasar Inpres Tapaktuan Gampong Hilir Kec. Tapaktuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral SIK.MH menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi penjual Chips Higgs Domino dengan menerangkan ciri-ciri pelakunya.

“Tim melihat pelaku AT dan DS yang melakukan transaksi sesuai dengan informasikan dari masyarakat” kata Kasat Reskrim, Rabu (27/09/2023).

Dari tangan Sdr DS petugas berhasil mengamankan
1(satu) Unit HP milik DS yang didalamnya berisikan koin emas chip high domino sebanyak 75,567,663,060 ( 75,5 B) di akun yang bernama LAH DAPEK dengan Nomor ID 180963786, yang mana telah terjual chip pada hari itu juga sebanyak 9,5 B, selain itu petugas juga menemukan uang hasil penjualan DS sebesar Rp. 667.000, (enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

Untuk Sdt AT petugas mengamankan 1(satu) Unit HP milik pelaku yang didalamnya berisikan coin emas chip domino sebanyak 40,640,274,500 (40 B) di akun WALEYE dengan Nomor ID 61235598, Dan juga telah terjual chip dihari itu sebesar 5,6 B, Selain itu Petugas juga menemukan uang hasil penjualan coin emas chip domino sebesar Rp. 135.000, (Seratus tiga puluh lima ribu Rupiah).

kemudian Petugas langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 QANUN ACEH NO. 06 THN 2014, TTG HUKUM JINAYAT dengan ancaman hukuman masing-masing sebanyak 100 x.[icad]

Berita Terkait

Kapolres Aceh Selatan Terima Penghargaan IKPA
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak
Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap 4 Unit Curan Mordalam Sepekan, Komitmen Dalam Berantas Kejahatan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkotika dalam Satu Malam, 124 Gram Disita.
Personel Polres Aceh Selatan Gerak Cepat Bantu Penanganan Kebakaran 13 Unit Ruko
Menjelang Masa Akhir Jabatan Kasat Narkoba Polres Aceh selatan Meringkus Seorang Pemuda Dan Sita 50 Paket Sabu
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:55 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:53 WIB

GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:06 WIB

LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:19 WIB

Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:47 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WIB

Tragedi Tambang Emas Aceh Jaya, LANA Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah, Semarak Muharram 1448 H Gema Syiar Islam dan Kepedulian Sosial di Aceh Utara

Berita Terbaru