Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic  Center

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 13:46 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | BANDA ACEH

Kompol Fadillah : Penyidik meminta kepada pihak aparatur gampong yang masih menyimpan aliran dana Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic  Center, agar segera menyerahkan uang kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali menyita barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp. 295. 835.255.-  terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Banda Aceh, Selasa (11/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah mengatakan, penyitaan uang tersebut terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh tahun 2018 dan tahun 2019.

“Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan”, ucap Fadillah didampingi Kanit Tipikor Ipda Zainur Fauzi.

Fadillah menjelaskan, bahwa berdasarkan dari hasil keterangan tersangka DA dan tersangka SH serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang disita, sambung Fadillah, diantaranya sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp. 295.835.255,- yang di peroleh dari SH sebesar Rp.142.809.932,- serta dari RR (82), pihak Mukim Meuraxa, sebesar Rp.153.025.323,-

Pihak Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang menyelidiki aliran dana ganti rugi yang masuk kerening pribadi D.A sebesar Rp.223.531.120,- yang menurut pengakuan tersangka dipergunakan sebagai biaya hidup atau kepentingan pribadi.

“Dana yang masuk ke rekening pribadi DA sangat besar, berkisar Rp. 223.531.120,-. Dan menurutnya, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, dimana tim sedang mendalami terkait pembenaran penggunaanya,” tambah Kasatreskrim.

Perlu diketahui oleh publik, bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.008.057.357,-, tutur Fadillah.

Mantan Kasat Polres Nagan Raya ini mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, masih ada sejumlah uang yang saat ini berada  pada beberapa gampong di wilayah kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600,-.

Untuk itu, penyidik meminta kepada pihak aparatur gampong yang masih menyimpan dana tersebut, agar segera menyerahkan uang kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut, pintanya.

Selain uang, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap empat Persil tanah yang terletak diantaranya tiga persil di gampong Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh dan satu persil lagi di gampong Ulee Lheue  dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2, ucap Fadillah.

Untuk empat persil tanah yang disita, sudah memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Akta Jual Beli (AJB), sedagkan uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh, pungkasnya. (Denny)

Penulis : Denny

Editor : Icad

Sumber Berita : siaran pers humas Polresta Banda Aceh

Berita Terkait

Mangkirnya Bareskrim, Dirjen Gakkum ESDM, dan Gubernur Aceh di Sidang Gugatan LANA Disorot.”
Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tahap II Kasus Judi Slot, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Zina Terhadap Anak
Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika Ke Kejaksaan.
LANA Minta Bareskrim Polri Selidiki Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal di Aceh
Satreskrim Polres Aceh Selatan Kembali Ungkap Kasus Judi Online
BPK Temukan 17 Rekening Non Kapitasi di Dinkes Aceh Tenggara Tanpa SK Bupati

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:42 WIB

Polresta Deli Serdang Berhasil Musnahkan Narkoba, Selamatkan 131.844 Jiwa Anak Bangsa

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:35 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Uji Kompetensi CACT untuk Pengisian Jabatan Pelaksana

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:28 WIB

Diduga solar subsidi untuk nelayan kecil Disedot Mafia, Publik Minta Pemerintah Bertindak di Medan Belawan

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:47 WIB

Wujudkan Program Aksi Kemenimipas, Produk Karya WBP Lapas Narkotika Langkat Kini Hadir di Lounge Imigrasi Belawan

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:39 WIB

Ramadan Berkah, Lapas Narkotika Langkat Tebar Kebaikan Lewat Aksi Berbagi Takjil

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:31 WIB

Hangatnya Ramadan di Lapas Narkotika Langkat, Pegawai dan Warga Binaan Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Diduga Kebal Hukum, Truck Silver yang Disebut Milik “Andre S” Terpantau Beroperasi di SPBU Pekan Labuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:38 WIB

Tes Urine Di Lapas Kelas I Medan, WBP Bersih Dari Narkoba

Berita Terbaru