Gagal Kabur, Pengedar Narkoba Di Tangkap Usai Loncat Dari Lantai Dua

RR

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:55 WIB

20229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjung Balai – Seorang pria berinisial Z alias JUL (49) nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian. Aksi dramatis ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Z yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu mencoba melarikan diri saat tim dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara mendatangi rumahnya. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankannya tak lama setelah ia terjun dari lantai dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di lantai dua rumah tersangka dan menemukan sejumlah paket kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Barang-barang tersebut disimpan dalam sebuah mangkuk plastik berwarna merah jambu yang diletakkan di dekat pintu,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti :
– 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) Gram, diberi kode “A”.
– 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) Gram, diberi kode “B”.
– 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) Gram, diberi kode “C”.
– 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) Gram, diberi kode “D”.
– 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) Gram, diberi kode “E”.
– 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) Gram, diberi kode “F”.
– 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua nol) Gram, diberi kode “G”.
– 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) Gram, diberi kode “H”.
– 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) Gram, diberi kode “I”.
– 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) Gram, diberi kode “J”.
– 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) Gram, diberi kode “K”.
– 10 (sepuluh) Buah plastik klip Transparan ukuran kecil kosong.
– 1 (satu) Buah plastik klip Transparan ukuran sedang kosong.
– 1 (satu) Buah plastik klip Transparan ukuran besar kosong.
– 1 (satu) Buah pipet plastik yang salah satu bagian ujungnya diruncingkan.
– 1 (satu) Unit Handphone Realme C2 dengan nomor Imei1: 861288045234555, Imei2 : 861288045234548 berwarna Biru.
– Uang tunai sebesar Rp. 447.000., (empat ratus empat puluh tujuh).
– 1 (satu) Unit timbangan digital merk QC PASS warna Silver.
– 1 (satu) Buah Mangkuk warna merah jambu.

Saat proses penangkapan, polisi juga menemukan seorang pria lain berinisial A.F alias F (30), yang mengaku sedang memperbaiki handphone milik Z atas permintaan tersangka. Namun A.F tetap dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Z mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya, Ia saat ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Ahmad Dahlan.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah mereka. “Kami akan tindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Kompol Ahmad Dahlan,(RR)

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Sidang Terbuka Perkara Aliong, Wartawan Dipertanyakan Izin Liputan Meski Dilindungi UU Pers
PALU Tanjungbalai Desak Vonis Maksimal Kasus Tjin Liong Dan Melakukan Penahanan di Lapas
Diduga Bebas Beraktivitas Diluar, Palu Mendesak Polres Tanjungbalai Segeran Melakukan Penahanan Lanjutan Aliong
PALU : Ironis Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Dinilai Tak Berdaya Hadapi Mafia Minyak Goreng Oplos
Wakil Walikota Tanjungbalai Bersama Satgas MBG Tanjungbalai Menghadiri Rapat Kordinasi Penerimaan Manfaat MBG
Dua Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Bebas Bersyarat
“Seram Kali Buat Pasport Di Tanjungbalai Warga Akui Bayar Rp 1.2Juta Publik Makin Resah

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:35 WIB

PT KAI Divre I Sumut Layani 233 Ribu Penumpang Selama Januari 2026, KA Siantar Ekspres Perkuat Konektivitas Ekonomi Enam Wilayah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:23 WIB

Sepanjang 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto Sertipikasi Aset Tanah Senilai Rp499 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:03 WIB

Dari Bogor, Mualem–Dek Fadh Perkuat Konsolidasi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:11 WIB

Wabup Toba dan Wakapolres Toba Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Mengikuti Sosialisasi Penginputan Data Laporan Pendampingan untuk Meningkatkan Kualitas Data

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:02 WIB

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Berita Terbaru