TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai – Keberadaan wahana hiburan pasar malam di Jalan Sei Dua, Kota Tanjungbalai, menuai sorotan dari warga sekitar. Pasalnya, pasar malam yang sudah beberapa hari beroperasi itu diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Selain itu, aktivitasnya dinilai mengganggu ketertiban umum, terutama lalu lintas dan kebersihan lingkungan,(10/07/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan, kemacetan kerap terjadi di sepanjang Jalan Sei Dua sejak sore hingga malam hari akibat padatnya pengunjung dan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan. Tak hanya itu, tumpukan sampah plastik, sisa makanan, dan bungkus minuman terlihat berserakan di area sekitar lokasi.
Sejumlah warga yang ditemui menyampaikan keluhan mereka. “Macet terus tiap malam. Sampah juga di mana-mana, gak ada yang bersihkan. Kalau memang ada izinnya, seharusnya pengelola juga bertanggung jawab soal kebersihan dan ketertiban,” ujar Rahmad, warga Kelurahan Sei Raja.
Ketika dikonfirmasi, salah satu pedagang di lokasi mengaku tidak mengetahui soal perizinan pasar malam tersebut. “Kami cuma sewa lapak, masalah izin katanya pengelola yang urus,” katanya singkat.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya papan informasi atau dokumen yang menunjukkan izin resmi penyelenggaraan pasar malam tersebut. Warga berharap, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perizinan dan Satpol PP segera turun tangan untuk mengecek legalitas kegiatan ini.
“Kami tidak menolak hiburan, tapi harus ada aturan. Kalau tidak punya izin, ya harus ditindak. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena ketidakteraturan,” tambah Suryani, warga lainnya.
Pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini sampai berita ini di tayangkan,(RR)