Satnarkoba Polres Tanjungbalai Berhasil Mengamankan 2 Orang Pengedar Narkoba

RR

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:03 WIB

20220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai melalui Satnarkoba kembali berhasil menghentikan peredaran narkoba dengan meringkus 2 orang pelaku yang membawa Sabu di Tanjungbalai, Selasa (5/8/2025). Penangkapan dilakukan di Gang Sotong dan Gang Kilang Jali, dengan barang bukti sabu seberat 0,85 gram dan uang tunai Rp774 ribu.

Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap A (34 tahun) di rumahnya di Gang Sotong, Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai pukul 01.10 WIB. Dari tangan A, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 6 paket plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya tim kami melakukan penyelidikan dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial A yang sedang melakukan transaksi jual beli diduga narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang laki-laki bernama F yang sedang berada didekatnya dan D masih DPO” kata Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan.

Dari hasil interogasi terhadap A, petugas kemudian melakukan pengejaran ke rumah tempat kediaman seorang perempuan berinisial B di Gang Kilang Jali, Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Di rumah B, petugas menemukan uang tunai Rp774 ribu hasil penjualan sebelumnya.

“Kemudian terhadap orang tersebut A, F, B dan F beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ruslan.

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Sidang Terbuka Perkara Aliong, Wartawan Dipertanyakan Izin Liputan Meski Dilindungi UU Pers
PALU Tanjungbalai Desak Vonis Maksimal Kasus Tjin Liong Dan Melakukan Penahanan di Lapas
Diduga Bebas Beraktivitas Diluar, Palu Mendesak Polres Tanjungbalai Segeran Melakukan Penahanan Lanjutan Aliong
PALU : Ironis Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Dinilai Tak Berdaya Hadapi Mafia Minyak Goreng Oplos
Wakil Walikota Tanjungbalai Bersama Satgas MBG Tanjungbalai Menghadiri Rapat Kordinasi Penerimaan Manfaat MBG
Dua Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Bebas Bersyarat
“Seram Kali Buat Pasport Di Tanjungbalai Warga Akui Bayar Rp 1.2Juta Publik Makin Resah

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:27 WIB

Membangun Hubungan Harmonis, Ka. KPR Rutan Labuhan Deli Lakukan Pendekatan Humanis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:55 WIB

Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan, Polres Pematangsianțar Bawa Korban ke Psikolog

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:34 WIB

Pemko Langsa Raih Penghargaan UHC Madya 2026 dari BPJS Kesehatan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:17 WIB

Aliansi Pers Aceh Gelar Investigasi Besar-besaran Rehab Rekon Pasca Banjir

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:08 WIB

Kemensos Gas Pemulihan Pascabencana Aceh Utara, Gus Ipul: Warga Harus Bangkit, Bukan Sekadar Bertahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:00 WIB

Edukasi Kesehatan WBP, Kasi Binadik Dan Nakes Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Penggunaan Antibiotik yang Tepat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:41 WIB

Personel Brimob Polda Aceh Diduga Disersi ke Luar Negeri, Polda: Masih Dalam Penelusuran

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:46 WIB

Desa Meunasah Balee, Aceh Besar Raih Penghargaan Nasional dari Menteri Desa

Berita Terbaru