Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar konferensi pers pada Senin (3/11/2025) terkait penindakan terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal dan bekerja tanpa izin resmi di wilayah Banda Aceh.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) Aceh, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Banda Aceh, serta Kepala Sub Seksi Penindakan.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 22 Oktober 2025. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas seorang WNA di sebuah kafe kawasan Lambhuk, Banda Aceh.
“Tim intelijen kami segera turun ke lapangan dan menemukan seorang warga negara asing sedang beraktivitas di kafe tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA itu ternyata sedang membuat roti. Dari keahlian dan aktivitasnya, kami menduga yang bersangkutan bekerja tanpa izin resmi,” ujar Gindo Ginting dalam konferensi pers tersebut.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut terhadap paspor dan izin tinggal, diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Agustus 2025, dan baru terdeteksi di Banda Aceh pada 22 Oktober 2025.
“Dari data awal, izin tinggalnya tidak mengizinkan aktivitas bekerja. Namun di lapangan, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan aktif membuat dan menjual roti, yang jelas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” jelas Gindo.
Pihak Imigrasi Banda Aceh saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa berbagai bukti serta keterangan saksi. Jika terbukti melanggar, WNA itu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan izin kerja.
Selain kasus ini, Gindo juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 33 WNA telah dideportasi dari wilayah Aceh, sementara dua orang WNA asal Pakistan masih menjalani proses penahanan.
“WNA yang kami deportasi berasal dari berbagai negara seperti Pakistan, India, Malaysia, dan Korea. Kami tegaskan bahwa Imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas ilegal di wilayah kerja kami,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Banda Aceh berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, khususnya di sektor-sektor informal, demi menjaga tertib hukum dan keamanan wilayah.



























