TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan yang dilaporkan Lili bersama ibunya kembali menuai sorotan tajam. Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kota Tanjungbalai, N.Z. Naipospos, secara terbuka menyesalkan kinerja Polres Tanjungbalai yang hingga kini belum menahan maupun menangkap terlapor AY dan empat orang lainnya, meski bukti rekaman CCTV dinilai sangat jelas.(30/12/25)
Naipospos menilai, lambannya penegakan hukum dalam perkara ini menimbulkan kecurigaan publik dan mencederai rasa keadilan korban.
“Ini bukan perkara tanpa bukti. CCTV jelas memperlihatkan para pelaku pengerusakan. Tapi sampai hari ini tidak ada penahanan. Publik berhak bertanya, ada apa dengan Polres Tanjungbalai?” tegas Naipospos.
Ia menambahkan, jika unsur pidana telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas, bukan justru terkesan membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Sementara itu, Lili, selaku korban, dengan tegas menolak upaya perdamaian yang kembali diarahkan kepadanya. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah pernah berdamai di Polsek TBS dan bahkan telah dibuat surat pernyataan, namun kejadian serupa tetap terulang dan menimbulkan trauma mendalam.
“Saya tidak mau berdamai lagi. Kami sudah pernah damai di Polsek TBS dan ada surat pernyataan. Sekarang kami disuruh damai lagi. Mau sampai kapan saya dan ibu saya terus ditindas?” ujar Lili.
Ia mengaku hidup dalam ketakutan bersama ibunya yang sudah lanjut usia, dan berharap hukum ditegakkan agar para pelaku jera.
“Kami sangat ketakutan. Ibu saya sudah sangat tua. Itu alasan saya tidak mau berdamai, supaya mereka sadar dan jera atas perbuatannya,” tambahnya.
Naipospos menegaskan, tindak pidana pengerusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP tidak dapat dipandang remeh, terlebih jika disertai unsur intimidasi yang membuat korban merasa terancam.
Dorongan damai secara berulang justru dinilai dapat melukai hak korban untuk mendapatkan keadilan.
“Atas nama kontrol sosial, DPD IWO Indonesia kota Tanjungbalai akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika Polres Tanjungbalai tidak segera mengambil langkah tegas, kami mendorong atensi dan evaluasi dari Polda Sumatera Utara hingga Propam Polri,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang lamban hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sesuatu yang bertentangan dengan semangat Presisi Polri.(RR)