Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Lebih dari 110 Kg Ganja dan Sabu, Kamis (16 April 2026) Foto Dok.Humas Polda Aceh
TLii | ACEH BESAR — Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang digelar di Lapangan Polres Aceh Besar, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, S.H., M.Si.
Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan M. Waliyullah, S.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Rina Karmila, S.Kep., M.Kep.
Hadir pula KBO Sat Resnarkoba Ipda Reza, S.Psi., bersama personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja sebanyak 1.005 batang dan satu bungkus ganja dengan total berat mencapai 110.068,5 gram netto.
Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 80,64 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh kepastian hukum,” ujar AKBP Chairul Ikhsan.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, bahwa langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang memastikan seluruh zat berbahaya benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan tersebut juga melibatkan berbagai instansi terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemusnahan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku. Kehadiran berbagai unsur terkait dalam kegiatan ini menjadi bukti sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Aceh Besar.
Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.*[]


































