Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic  Center

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 13:46 WIB

20688 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | BANDA ACEH

Kompol Fadillah : Penyidik meminta kepada pihak aparatur gampong yang masih menyimpan aliran dana Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic  Center, agar segera menyerahkan uang kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut

 

Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali menyita barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp. 295. 835.255.-  terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Banda Aceh, Selasa (11/7/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah mengatakan, penyitaan uang tersebut terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh tahun 2018 dan tahun 2019.

“Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan”, ucap Fadillah didampingi Kanit Tipikor Ipda Zainur Fauzi.

Baca Juga :  Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka

Fadillah menjelaskan, bahwa berdasarkan dari hasil keterangan tersangka DA dan tersangka SH serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang disita, sambung Fadillah, diantaranya sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp. 295.835.255,- yang di peroleh dari SH sebesar Rp.142.809.932,- serta dari RR (82), pihak Mukim Meuraxa, sebesar Rp.153.025.323,-

Pihak Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang menyelidiki aliran dana ganti rugi yang masuk kerening pribadi D.A sebesar Rp.223.531.120,- yang menurut pengakuan tersangka dipergunakan sebagai biaya hidup atau kepentingan pribadi.

“Dana yang masuk ke rekening pribadi DA sangat besar, berkisar Rp. 223.531.120,-. Dan menurutnya, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, dimana tim sedang mendalami terkait pembenaran penggunaanya,” tambah Kasatreskrim.

Perlu diketahui oleh publik, bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.008.057.357,-, tutur Fadillah.

Baca Juga :  Gelapkan Motor Tetangga, Pelaku Seorang Pria di Kota Langsa Diamankan Polisi

Mantan Kasat Polres Nagan Raya ini mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, masih ada sejumlah uang yang saat ini berada  pada beberapa gampong di wilayah kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600,-.

Untuk itu, penyidik meminta kepada pihak aparatur gampong yang masih menyimpan dana tersebut, agar segera menyerahkan uang kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut, pintanya.

Selain uang, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap empat Persil tanah yang terletak diantaranya tiga persil di gampong Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh dan satu persil lagi di gampong Ulee Lheue  dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2, ucap Fadillah.

Untuk empat persil tanah yang disita, sudah memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Akta Jual Beli (AJB), sedagkan uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh, pungkasnya. (Denny)

Facebook Comments Box

Penulis : Denny

Editor : Icad

Sumber Berita : siaran pers humas Polresta Banda Aceh

Berita Terkait

Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
*Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron*_
Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba, Sita 36,75 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba Sita 36,75 Gram Sabu
Musnahkan 107,56 Gram Sabu, Polres Lhokseumawe Tunjukkan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan Perempuan Pengedar Shabu

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Berita Terbaru

error: Content is protected !!