TITIK TERANG NON – ASN , Menpan RB Rilis Surat Keputusan Tentang PPPK PARUH WAKTU

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:42 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu .(TLI)

Tangkapan layar KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu .(TLI)

TIMELINESINEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja mengeluarkan Keputusan  Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Januari 2025 ini dirancang untuk menata pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sekaligus memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan yang ditandatangani Rini Widyantini, Menteri PANRB menegaskan pentingnya penyelesaian status kepegawaian non-ASN yang menjadi dasar utama kebijakan ini

PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk mengisi kebutuhan di tujuh jenis jabatan strategis, yaitu:

 

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional

 

Selain itu, disebutkan pengadaan (PPPK) Paruh Waktu bertujuan untuk meningkatkan kualitas terhadap pelayanan publik dengan mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai jabatan strategis.

Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Pegawai dalam status ini, bertanggung jawab sesuai jabatan yang diisi, mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran, dan diprioritaskan untuk penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. (dilansir website bkn.go.id)

Editor. Jailani

Berita Terkait

Pante Bidari Mengeluh, Siapa yang Mendengar?
Kaprodi Baru Hukum Tata Negara (HTN) STAI NUSANTARA Banda Aceh Bawa Semangat Dan Perubahan Untuk Pendidikan Hukum Aceh
YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial
LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA
Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar
BKKBN Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh Bahas Pembaruan MoU dan Integrasi Data Catin
Publik Aceh Bertanya: Benarkah Gubernur Sedang Kurang Sehat?
Legislator Nasdem Aceh Timur Soroti Kelangkaan BBM, Johar Fahlani Minta Pemerintah Dan Pertamina Segera Ambil Langkah Konkret

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:09 WIB

Diduga SPBU 15.212.611 Simpang Tutun Silau Laut Bebas Layani Pengisian BBM Menggunakan Jerigen

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:49 WIB

Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang

Sabtu, 22 November 2025 - 15:49 WIB

Diduga Ada Aktivitas Bbm Ilegal Di Tpi Bagan Asahan, Klarifikasi Lanal Tanjungbalai Asahan Dipertanyakan

Selasa, 30 September 2025 - 08:56 WIB

Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Posbankum, Perkuat Akses Keadilan Di Asahan

Selasa, 2 September 2025 - 20:24 WIB

Rapat Pembahasan Hibah Tanah Dan Bangunan untuk Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Lakukan Koordinasi dengan Pemkab Asahan Bahas Rencana Pembangunan Kantor Imigrasi di Kisaran

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:15 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperbup Kab. Asahan Tahun 2025–2026

Senin, 16 Juni 2025 - 16:02 WIB

PT Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan dan Imigrasi Bahas Pembangunan PMI Lounge di Pelabuhan Teluk Nibung

Berita Terbaru