Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng Berhasil Dibekuk

STENLLY LADEE

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:10 WIB

2089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

TLii| SULTENG- Tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membekuk seorang residivis penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polri. Pelaku yang berinisial SAN (47) ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu, 29 Januari 2025. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, lalu menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Modus Penipuan dengan Akun WhatsApp Palsu

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan bahwa SAN bukan hanya mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng, tetapi juga pernah mengaku sebagai pejabat dari beberapa Polda lainnya.

“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” ujar Djoko di Palu, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga :  Kemendes PDTT Siapkan 121 KK Transmigran Menuju Poso untuk Budidaya Durian Montong

Menurut Djoko, pelaku membeli kartu perdana lalu membuat akun WhatsApp dengan foto profil pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari Google. SAN menggunakan dua nomor WhatsApp, yaitu:

  • +6281293100591, mengaku sebagai Wakapolda Sulteng
  • +6281353048067, mengaku sebagai Dirreskrimsus Polda Sulteng

Pelaku kemudian menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk meminta transfer sejumlah uang ke rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie. Setelah korban mentransfer uang, pelaku langsung memblokir kontak korban, sehingga korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

Pelaku Residivis dengan Kasus Serupa

Djoko menambahkan bahwa modus serupa pernah dilakukan pelaku dengan mencatut nama pejabat dari Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim. Ketiga kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan. Selain itu, SAN juga pernah dihukum karena kasus narkoba.

Baca Juga :  Tragis, Remaja Wanita di Poso Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos dengan Luka di Leher

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor ke Ditreskrimsus Polda Sulteng apabila merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa,” tegas Djoko.

Jerat Hukum yang Dihadapi Pelaku

Saat ini, pelaku SAN sedang diproses dengan persangkaan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa yang mengatasnamakan pejabat kepolisian. (Humas Polres Banggai).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Sulteng Geledah Kantor PUPR Parimo, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Makin Memanas
Tiga Srikandi Hebat Bersinar di Malam Paritrana Award 2025 Sulteng
Video Viral, Sekelompok Warga Diduga Intimidasi Petugas Keamanan PT Vale di Bahodopi
Suwardi Pantih Terpilih sebagai Ketua Umum KONI Poso 2025–2029, Usung Visi “MOBEDA”
Polres Poso Gelar Patroli Serentak Tekan Kriminalitas dan Premanisme di 12 Kecamatan
Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Bahas Strategi Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum
Polres Poso Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Antisipasi 3C dan Premanisme di Kota Poso
Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Sinergi Perkuat Regulasi Daerah Lewat Anev Produk Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:26 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Laksanakan Perawatan Senjata Api dan Inventaris Keamanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:11 WIB

Sehat dan Ceria, Lapas Pemuda Langkat Gelar Senam Pagi Bersama

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:00 WIB

Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan Bagikan Bansos

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:53 WIB

Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan Gelar Makan gratis dengan anak-anak panti asuhan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:36 WIB

Polres Tanjungbalai Gelar Razia Skala Besar Di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:59 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:38 WIB

Proyek Pemasangan Pipa Air Bersih di Medan Helvetia Disorot: Diduga Abaikan K3 dan Tidak Transparan

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Berita Terbaru

CERPEN

CITA-CITA KU DI MASA DEPAN

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:40 WIB

error: Content is protected !!