Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng Berhasil Dibekuk

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:10 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

TLii| SULTENG- Tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membekuk seorang residivis penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polri. Pelaku yang berinisial SAN (47) ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu, 29 Januari 2025. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, lalu menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Modus Penipuan dengan Akun WhatsApp Palsu

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan bahwa SAN bukan hanya mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng, tetapi juga pernah mengaku sebagai pejabat dari beberapa Polda lainnya.

“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” ujar Djoko di Palu, Sabtu (1/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Djoko, pelaku membeli kartu perdana lalu membuat akun WhatsApp dengan foto profil pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari Google. SAN menggunakan dua nomor WhatsApp, yaitu:

  • +6281293100591, mengaku sebagai Wakapolda Sulteng
  • +6281353048067, mengaku sebagai Dirreskrimsus Polda Sulteng

Pelaku kemudian menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk meminta transfer sejumlah uang ke rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie. Setelah korban mentransfer uang, pelaku langsung memblokir kontak korban, sehingga korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

Pelaku Residivis dengan Kasus Serupa

Djoko menambahkan bahwa modus serupa pernah dilakukan pelaku dengan mencatut nama pejabat dari Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim. Ketiga kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan. Selain itu, SAN juga pernah dihukum karena kasus narkoba.

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor ke Ditreskrimsus Polda Sulteng apabila merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa,” tegas Djoko.

Jerat Hukum yang Dihadapi Pelaku

Saat ini, pelaku SAN sedang diproses dengan persangkaan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa yang mengatasnamakan pejabat kepolisian. (Humas Polres Banggai).

Berita Terkait

Pemkot Palu Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh
Pemkab Poso Lestarikan Danau Poso dengan Restocking Sidat Tropis
Kemenkum Sulteng Dampingi Poso Daftarkan Indikasi Geografis Produk Lokal
Wamen Lepas Transmigran ke Poso: Transmigrasi Bukan Sekadar Pindah, tapi Bangun Daerah
Polisi Sita Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu dalam Penggerebekan di Palu Utara
Komnas HAM RI Jalin Sinergi dengan Pemkot Palu untuk Wujudkan Kota Ramah HAM
Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:41 WIB

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Jamaah Padati Pelataran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 09:12 WIB

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah

Berita Terbaru