Polemik Izin Pertambangan Rakyat di Desa Buranga Memanas

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 11:17 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kian makin berpolemik. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tampa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mengantongi IPR.

Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kian makin berpolemik. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tampa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mengantongi IPR.

TLii| SULTENG Parigi Moutong, 2 Februari 2025 – Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin menjadi polemik. Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya telah mengantongi IPR. Namun, pernyataan ini mendapat bantahan keras dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rizal.

Rizal dengan tegas menyatakan bahwa klaim Kades tidak memiliki dasar yang jelas dan belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Semuanya bohong, belum bisa dipertanggungjawabkan. Dasarnya adalah wilayah itu belum ber-IPR, koperasi yang disebutkan juga belum memiliki IPR. Saya berani katakan ini karena dinas-dinas terkait seharusnya memberikan surat tembusan ke pemerintah kecamatan, kabupaten, maupun desa, tetapi hingga kini kami belum menerimanya,” ujarnya kepada awak media, Minggu (2/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa setelah melakukan koordinasi dan konfirmasi ke berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan, Polsek Ampibabo, serta Tata Ruang Kabupaten, mereka juga tidak memiliki dokumen terkait izin tersebut.

“Saya sudah bertanya langsung ke Tata Ruang Kabupaten dan meminta salinan surat izin. Jawabannya adalah mereka tidak memiliki dokumen tersebut. Artinya, izin ini masih belum jelas legalitasnya. Seperti kendaraan yang memiliki STNK tetapi tidak memiliki BPKB,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal menantang Kades untuk membuktikan keabsahan izin tersebut dengan menunjukkan surat tembusan dari instansi terkait.

“Jika benar izin itu sah, seharusnya saya sebagai perwakilan masyarakat memiliki surat tembusan dari pihak penanam modal. Karena tidak ada dokumen tersebut, saya dengan tegas menyatakan izin ini belum resmi dan masih dalam tahap wacana,” katanya.

Terkait wacana pembagian keuntungan untuk kesejahteraan masyarakat, Rizal juga menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, program tersebut tidak muncul dari hasil musyawarah desa dan tidak diputuskan dalam forum resmi yang melibatkan masyarakat, Bumdes, maupun koperasi.

“Koperasi itu hanya nama, kapan koperasi pernah berbuat sesuatu? Jika memang keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama yang dituangkan dalam berita acara dan notulen, saya pasti sependapat. Namun, saya sudah menanyakan kepada Kades dan tidak ada dokumen tersebut,” tegasnya.

Rizal juga mempertanyakan pernyataan Kades terkait legalitas izin, mengingat proses penyusunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga IPR baru dilakukan di masa kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura, bukan Gubernur sebelumnya, Longki Djanggola.

“Kalau kita bicara kesejahteraan, tanpa adanya tambang pun masyarakat Buranga masih bisa hidup. Sekarang boleh saja berbicara soal hasil dan pembagiannya, tetapi apakah Irfan Daeng berani mempertanggungjawabkan jika ada korban jiwa akibat pertambangan ini?” tantangnya. VNC/RED

 

Berita Terkait

Pemkot Palu Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh
Pemkab Poso Lestarikan Danau Poso dengan Restocking Sidat Tropis
Kemenkum Sulteng Dampingi Poso Daftarkan Indikasi Geografis Produk Lokal
Wamen Lepas Transmigran ke Poso: Transmigrasi Bukan Sekadar Pindah, tapi Bangun Daerah
Polisi Sita Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu dalam Penggerebekan di Palu Utara
Komnas HAM RI Jalin Sinergi dengan Pemkot Palu untuk Wujudkan Kota Ramah HAM
Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:41 WIB

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Jamaah Padati Pelataran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 09:12 WIB

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah

Berita Terbaru