Polemik Izin Pertambangan Rakyat di Desa Buranga Memanas

STENLLY LADEE

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 11:17 WIB

20116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kian makin berpolemik. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tampa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mengantongi IPR.

Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kian makin berpolemik. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tampa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mengantongi IPR.

TLii| SULTENG Parigi Moutong, 2 Februari 2025 – Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin menjadi polemik. Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya telah mengantongi IPR. Namun, pernyataan ini mendapat bantahan keras dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rizal.

Rizal dengan tegas menyatakan bahwa klaim Kades tidak memiliki dasar yang jelas dan belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Semuanya bohong, belum bisa dipertanggungjawabkan. Dasarnya adalah wilayah itu belum ber-IPR, koperasi yang disebutkan juga belum memiliki IPR. Saya berani katakan ini karena dinas-dinas terkait seharusnya memberikan surat tembusan ke pemerintah kecamatan, kabupaten, maupun desa, tetapi hingga kini kami belum menerimanya,” ujarnya kepada awak media, Minggu (2/2/2025).

Ia menambahkan bahwa setelah melakukan koordinasi dan konfirmasi ke berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan, Polsek Ampibabo, serta Tata Ruang Kabupaten, mereka juga tidak memiliki dokumen terkait izin tersebut.

Baca Juga :  Darmin Sigilipu Paparkan Visi dan 8 Program Unggulan DAS Bersinar di Kampanye Pandayora

“Saya sudah bertanya langsung ke Tata Ruang Kabupaten dan meminta salinan surat izin. Jawabannya adalah mereka tidak memiliki dokumen tersebut. Artinya, izin ini masih belum jelas legalitasnya. Seperti kendaraan yang memiliki STNK tetapi tidak memiliki BPKB,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal menantang Kades untuk membuktikan keabsahan izin tersebut dengan menunjukkan surat tembusan dari instansi terkait.

“Jika benar izin itu sah, seharusnya saya sebagai perwakilan masyarakat memiliki surat tembusan dari pihak penanam modal. Karena tidak ada dokumen tersebut, saya dengan tegas menyatakan izin ini belum resmi dan masih dalam tahap wacana,” katanya.

Terkait wacana pembagian keuntungan untuk kesejahteraan masyarakat, Rizal juga menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, program tersebut tidak muncul dari hasil musyawarah desa dan tidak diputuskan dalam forum resmi yang melibatkan masyarakat, Bumdes, maupun koperasi.

Baca Juga :  BPJN Sulawesi Tengah Optimis Selesaikan Perbaikan Jalan Trans Sulawesi Hingga Desember 2024

“Koperasi itu hanya nama, kapan koperasi pernah berbuat sesuatu? Jika memang keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama yang dituangkan dalam berita acara dan notulen, saya pasti sependapat. Namun, saya sudah menanyakan kepada Kades dan tidak ada dokumen tersebut,” tegasnya.

Rizal juga mempertanyakan pernyataan Kades terkait legalitas izin, mengingat proses penyusunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga IPR baru dilakukan di masa kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura, bukan Gubernur sebelumnya, Longki Djanggola.

“Kalau kita bicara kesejahteraan, tanpa adanya tambang pun masyarakat Buranga masih bisa hidup. Sekarang boleh saja berbicara soal hasil dan pembagiannya, tetapi apakah Irfan Daeng berani mempertanggungjawabkan jika ada korban jiwa akibat pertambangan ini?” tantangnya. VNC/RED

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Sulteng Geledah Kantor PUPR Parimo, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Makin Memanas
Tiga Srikandi Hebat Bersinar di Malam Paritrana Award 2025 Sulteng
Video Viral, Sekelompok Warga Diduga Intimidasi Petugas Keamanan PT Vale di Bahodopi
Suwardi Pantih Terpilih sebagai Ketua Umum KONI Poso 2025–2029, Usung Visi “MOBEDA”
Polres Poso Gelar Patroli Serentak Tekan Kriminalitas dan Premanisme di 12 Kecamatan
Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Bahas Strategi Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum
Polres Poso Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Antisipasi 3C dan Premanisme di Kota Poso
Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Sinergi Perkuat Regulasi Daerah Lewat Anev Produk Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:40 WIB

CITA-CITA KU DI MASA DEPAN

Senin, 16 Juni 2025 - 16:18 WIB

Mengecewakan

Senin, 16 Juni 2025 - 16:08 WIB

Aku dan Bayangan Diri

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:26 WIB

GURU SMANSA SIMBA, SAKSI PERJALANAN DUNIAKU

Senin, 3 Februari 2025 - 18:40 WIB

Menggapai Mimpi di Atas Keterbatasan

Senin, 6 Januari 2025 - 21:39 WIB

Kisah di Perbatasan: Serabi Lempit di Warung Gelap

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:06 WIB

CERPEN : Ikrar setelah tsunami Aceh 26 Desember 2004 ( Kisah nyata )

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:32 WIB

SENGKUNI: SIMBOL LICIK DAN TIPU DAYA DALAM EPOS MAHABHARATA

Berita Terbaru

CERPEN

CITA-CITA KU DI MASA DEPAN

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:40 WIB

error: Content is protected !!