Harga Gas 3 Kg Tembus 70 ribu rupiah di Pamona Selatan, Pemerintah Jangan Tidur!

STENLLY LADEE

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:48 WIB

20546 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTI : IST

FOTI : IST

TLii|POSO SULTENG 5 Februari 2025 – Harga gas LPG 3 kilogram (kg) di Kecamatan Pamona Selatan terus melambung tinggi, menimbulkan keluhan dari masyarakat. Warga mengaku kesulitan mendapatkan gas dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan harga di tingkat pengecer mencapai Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu per tabung.

Seorang ibu rumah tangga di wilayah tersebut mengungkapkan keprihatinannya. “Harga gas di sini sudah lama mahal. Sekarang malah semakin tidak masuk akal, padahal ini gas subsidi. Kami sebagai masyarakat kecil sangat terbebani,” ujarnya.

Kelangkaan dan harga yang tinggi ini memicu kecurigaan warga bahwa ada permainan antara pangkalan dan pengecer. Masyarakat menduga bahwa pangkalan lebih memilih menjual ke pengecer dengan harga lebih tinggi daripada langsung ke masyarakat sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

“Kami mendengar di pangkalan harga masih sesuai HET, tapi setiap kali mau beli, gasnya selalu habis. Anehnya, di pengecer selalu ada stok, tapi harganya mahal,” tambah seorang warga lainnya.

Situasi ini menimbulkan tuntutan kepada aparat pemerintah setempat, terutama Camat Pamona Selatan, untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengawasi distribusi dan harga LPG bersubsidi di wilayahnya. Warga berharap camat tidak tinggal diam dan memastikan pengawasan yang ketat agar hak masyarakat kecil untuk mendapatkan gas subsidi dengan harga yang wajar dapat terjamin.

Baca Juga :  Wacana Pemekaran Wilayah di Sulawesi Tengah: Empat Kabupaten Bakal Keluar untuk Membentuk Provinsi Seribu Megalit Poso

“Camat jangan tidur! Ini masalah rakyat kecil. Pemerintah harus turun tangan dan menindak tegas jika ada penyimpangan,” desak seorang warga.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 dan 5 Tahun 2011, camat memiliki kewenangan untuk mengawasi penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG bersubsidi di wilayahnya. Camat juga bertanggung jawab dalam memastikan distribusi LPG berjalan dengan tepat sasaran, termasuk melakukan pengawasan terhadap pangkalan dan pengecer agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar harga gas LPG 3 kg kembali stabil dan sesuai dengan kebijakan subsidi yang telah ditetapkan.

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 dan 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah. Dalam peraturan tersebut, camat diberikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tertentu di wilayahnya.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran, tepat harga, dan tepat jumlah.

Pokok-pokok isi peraturan tersebut meliputi:

Pembentukan Tim Koordinasi:

Tingkat Pusat: Dibentuk Tim Koordinasi Pusat yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Sulawesi Tengah Alami Hari Tanpa Hujan Pendek, Waspada Curah Hujan Tinggi

Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota: Dibentuk Tim Koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Tugas dan Wewenang:

Tim Koordinasi Pusat: Menyusun kebijakan umum, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan bimbingan teknis terkait pendistribusian LPG tertentu.

Tim Koordinasi Daerah: Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG tertentu di wilayahnya, termasuk memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan distribusi tepat sasaran.

Peran Camat:

Melakukan pengawasan bersama kepala desa/lurah dengan melibatkan RT/RW dan Tim Penggerak PKK atas penerapan kartu kendali.

Bersama Tim Koordinasi Kabupaten/Kota, mengawasi penerapan HET LPG tertentu.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi tertutup LPG tertentu di wilayahnya.

Pengendalian dan Pengawasan:

Penggunaan kartu kendali untuk memastikan LPG bersubsidi diterima oleh yang berhak.

Pengawasan terhadap agen dan pangkalan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi dan harga.

Sanksi:

Pengenaan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi agen atau pangkalan yang melanggar ketentuan distribusi dan penetapan harga.

Peraturan ini menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah, termasuk camat, dalam memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Sulteng Geledah Kantor PUPR Parimo, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Makin Memanas
Tiga Srikandi Hebat Bersinar di Malam Paritrana Award 2025 Sulteng
Video Viral, Sekelompok Warga Diduga Intimidasi Petugas Keamanan PT Vale di Bahodopi
Suwardi Pantih Terpilih sebagai Ketua Umum KONI Poso 2025–2029, Usung Visi “MOBEDA”
Polres Poso Gelar Patroli Serentak Tekan Kriminalitas dan Premanisme di 12 Kecamatan
Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Bahas Strategi Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum
Polres Poso Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Antisipasi 3C dan Premanisme di Kota Poso
Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Sinergi Perkuat Regulasi Daerah Lewat Anev Produk Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:40 WIB

CITA-CITA KU DI MASA DEPAN

Senin, 16 Juni 2025 - 16:18 WIB

Mengecewakan

Senin, 16 Juni 2025 - 16:08 WIB

Aku dan Bayangan Diri

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:26 WIB

GURU SMANSA SIMBA, SAKSI PERJALANAN DUNIAKU

Senin, 3 Februari 2025 - 18:40 WIB

Menggapai Mimpi di Atas Keterbatasan

Senin, 6 Januari 2025 - 21:39 WIB

Kisah di Perbatasan: Serabi Lempit di Warung Gelap

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:06 WIB

CERPEN : Ikrar setelah tsunami Aceh 26 Desember 2004 ( Kisah nyata )

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:32 WIB

SENGKUNI: SIMBOL LICIK DAN TIPU DAYA DALAM EPOS MAHABHARATA

Berita Terbaru

CERPEN

CITA-CITA KU DI MASA DEPAN

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:40 WIB

error: Content is protected !!