Timelinesinews.com [] Pidie Jaya – Perselisihan rumah tangga antara pasangan muda di Gampong Keude, Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya, berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur adat pada Selasa (10/6/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Mustafa kepada awak media Rabu (11/6), mengatakan bahwa proses mediasi itu difasilitasi oleh personel Polsek Pante Raja dengan melibatkan perangkat gampong setempat.
Pasangan yang dimediasi yakni MH (25), seorang nelayan, dan istrinya YW (24), ibu rumah tangga. Keduanya sempat berselisih paham, namun akhirnya sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi berbasis adat sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang penyelesaian sengketa secara adat.
“Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar. MH sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada istrinya. YW juga menerima permintaan maaf suaminya. Keduanya berkomitmen untuk memperbaiki hubungan rumah tangga mereka,” ujar Ipda Mustafa.
Proses perdamaian itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan damai di hadapan aparat gampong dan polisi.
Kapolres AKBP Ahmad Faisal mengapresiasi pendekatan penyelesaian berbasis adat ini. Menurutnya, selain menyelesaikan masalah tanpa proses hukum formal, cara tersebut juga memperkuat nilai kekeluargaan dan kearifan lokal yang telah lama hidup dalam masyarakat Aceh.
“Polri akan terus mendorong penyelesaian masalah secara kekeluargaan, selama tidak melanggar hukum dan masih bisa ditangani secara adat,” sebutnya.
Polsek Pante Raja menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian konflik serupa, khususnya yang masih dalam ranah adat dan kekeluargaan. [JN]

































