Residivis Kasus Narkoba di Aceh Selatan Kembali Ditangkap Setelah Tiga Bulan Bebas

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 19:10 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Seorang pria berinisial ZL (34), warga Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Selatan pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 16.30 WIB, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ZL adalah seorang residivis yang baru tiga bulan keluar dari Rutan IIB Tapaktuan. Ia kembali melakukan pelanggaran hukum dengan mengedarkan narkotika.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mengkhawatirkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di daerah Tapaktuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan lokasi keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas melakukan penggerebekan di rumah ZL dan mendapati pelaku sedang berada di dalam kamar. Tanpa perlawanan, ia langsung dibekuk.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,95 gram, yang disembunyikan di kotak pisau karter dan dua bungkus rokok. Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi dua unit handphone, alat isap sabu (bong), mancis, sendok takar dari pipet plastik, gunting, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres menyatakan kekecewaannya terhadap ZL yang kembali mengulangi perbuatan kriminalnya tak lama setelah bebas. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku yang sudah diberi kesempatan tapi tidak menunjukkan niat untuk berubah. Narkoba adalah kejahatan yang menghancurkan masyarakat dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini, ZL dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan. Proses hukum sedang berjalan, termasuk gelar perkara, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, dan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba tanpa kompromi

Berita Terkait

Berantas Peredaran Narkoba,  Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Lima Pemilik Sabu dan Ganja
Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris
Tari Belo Mesusun Sambut Kedatangan Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Di Agara.
Rute Belawan Penang Perlis 388 Km Dinilai Lebih Efisien dari Jalur Singapura, Tekan Biaya Logistik
Bahagiakan Warga Pedalaman Aceh, Rumah Zakat Salurkan Sapi dan Domba Donasi Flip di Desa Krung Beukah
Idul Adha 1447 H, Perta Arun Gas Tebar Ribuan Paket Qurban untuk Warga dan Insan Pers
Calon Keuchik di Lhokseumawe Harus Aktif Subuh Berjamaah, Ini Aturan Barunya
Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:41 WIB

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Ribuan Jamaah Padati Pelataran

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Senin, 18 Mei 2026 - 22:20 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 09:12 WIB

Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah

Berita Terbaru