Bupati Pandeglang Usulkan Perkebunan Sawit PTPN Jadi Kawasan Industri

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:15 WIB

20227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS>> Pandeglang – Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengusulkan agar perkebunan sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang berada di Kecamatan Bojong, untuk dijadikan kawasan industri. Soalnya lahan tersebut dipandang sudah tidak lagi produktif.

“Letaknya strategis karena berdekatan dengan exit tol Bojong. Difasilitasi oleh Pemprov Banten mengenai deliniasi kawasan industrinya, beririsan antara Lebak dan Pandeglang jadi namanya Bojongsari,” kata dia, Rabu (27/3/2024).

Bupati Pandeglang, Irna Narulita. (Dok. Pemkab Pandeglang)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irna menjabarkan, bila lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kawasan industri, maka diyakini akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Pandeglang. Selain memiliki hamparan yang luas, lokasinya juga juga strategis untuk dikembangkan sebagai kawasan industri.

 

“Ada tanah di sana, tapi tidak semua investor bisa membebaskan lahan karena harganya sudah tinggi. Sehingga bagaimana pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah kabupaten agar PTPN VIII yang sudah tidak produksi, bisa tidak kita pakai,” ucap dia.

 

Lahan itu nantinya bisa dikerjasamakan dengan BUMD supaya tetap ada pemasukan bagi PTPN. Untuk merealisasikan usulan itu, Irna mengaku kini pihaknya sedang bernegosiasi dengan pemerintah pusat.

“Nantikan ada impact-nya, itungannya ada. Daripada lahannya tidur, kita pakai untuk lahan industri sehingga perusahaan bisa masuk di situ,” ujar Bupati.

Kecamatan Bojong merupakan satu dari lima Kawasan Industri yang ditetapkan Pemkab Pandeglang. Kecamatan itu juga dilintasi oleh Jalan Tol Serang-Panimbang yang pembangunannya saat ini tengah dikebut.

Adapun untuk klaster kawasan industri unggulan Kecamatan Bojong sesuai Perda RTRW, kurang lebih berada di atas lahan 437,8 hektare yang tersebar diempat wilayah yaitu Desa Banyumas 54,2 hektare, Desa Bojong 225,92 hektare, Desa Citumenggung 86,22 hektare, dan Desa Cijakan 31,5 hektare.

Berita Terkait

Dikira Razia, Sopir Truk Plat BK Kaget, Wagub Aceh Dek Fad Traktir Uang Makan di Gunung Geurutee
GPA dan IPA menggelar Aksi Damai Tagih Janji Walikota
Ketulusan Cinta dan Do’a Orang Tua Tunanetra, Antarkan Armaya Rosa Raih Gelar Sarjana
Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop
DPW PKS Aceh: pelantikan pejabat Eselon III & IV selesai, saatnya perkuat Komunikasi dan Transparansi sesama partai Koalisi
Irma NasDem Sebut SPPG Polri Tak Ada yang Berkasus karena Sesuai Standar
Nasir Djamil Apresiasi Inisiatif Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing”
Kapolda Bersama Pemangku Kepentingan di Aceh Deklarasi Green Policing

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Perkuat Sinergitas Polres Poso, Kodim 1307 Serta Pemkab Poso Jamin Keamanan Masyarakat

Rabu, 3 September 2025 - 16:43 WIB

Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:21 WIB

Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:10 WIB

Seorang Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Depan Kafe di Kota Palu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:01 WIB

Polres Poso Raih Penghargaan IKPA Terbaik Tahun 2025 dari KPPN Poso

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

KPPN Poso Salurkan Rp120,52 Miliar Tunjangan Profesi Guru hingga Triwulan II 2025

Berita Terbaru